Jambi (Antaranews Jambi) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi, Jumat, memusnahkan ratusan kotak jamu dan obat kuat ilegal sitaan hasil operasi beberapa hari lalu.

Ratusan kotak obat ilegal itu sebagian dimusnahkan dengan cara digunting dan direndam ke dalam ember berisi air kemudian ditimbun ke dalam tumpukan sampah di area tempat pembuangan akhir Talang Gulo, Kota Jambi.

Kasubdit I Ditkrimsus Polda Jambi AKBP Guntur Saputro mengatakan pemusnahan itu dilakukan untuk memberantas peredaran jamu dan obat ilegal.

"Hari ini kami musnahkan barang bukti hasil tangkapan kami beberapa hari lalu karena tidak memiliki izin edar. Untuk jenisnya ada jamu, obat-obatan yang mengandung zat kimia, obat tanpa izin edar baik berupa obat perangsang maupun obat kuat," kata Guntur.

Menurut dia ada sebagian barang bukti yang disisihkan untuk contoh dalam proses persidangan.

"Sebagian sampel obat-obatan ini akan kami uji dulu di laboratorium BPOM apakah kandungannya berbahaya bila dikosumsi masyarakat," katanya

Sementara petugas Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Jambi Nurizati mengimbau masyarat untuk berhati-hati dalam mengonsumsi obat seperti ini karena akan berdampak buruk bagi kesehatan.

"Obat harus dengan resep dokter, kalau sembarangan menggunakan akan berdampak buruk bagi kesehatan, efek sampingnya banyak sekali bisa mengakibatkan kerusakan ginjal," katanya.

Sebelumnya Tim Subdit I Ditkrimsus Polda Jambi menyita sebanyak 500 kotak jamu dan obat kuat ilegal dari 51 merek.

Obat obatan tersebut diamankan dari sebuah rumah kos di Kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Jamu dan obatan yang diamankan selain tidak memiliki izin edar juga mengandung bahan kimia yang berbahaya bila dikonsumsi oleh masyarakat. ***

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018