Jakarta (Antaranews Jambi) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menahan Gubernur Jambi Zumi Zola yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

"Biasanya KPK akan melakukannya sesegera mungkin. Setelah dipanggil sebagai tersangka kemudian diperiksa biasanya akan lakukan penahanan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di provinsi Jambi dan penerimaan lain.

KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu ZZ (Zumi Zola) Gubernur Jambi periode 2016-2021 kemudian ARN (Arfan) adalah Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi.

Gratifikasi yang diduga diterima adalah Rp6 miliar.

"Tersangka ZZ, baik bersama dengan ARN maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar," tambah Basaria.***

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018