Jambi (Antaranews Jambi) - Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi meminta masing-masing pasangan calon wali kota Jambi dan tim suksesnya untuk segera menurunkan baliho atau alat peraga kampanye (APK) karena mereka telah ditetapkan sebagai pasangan calon.

"Kedua pasangan calon wali kota di Jambi kan petahana, jadi bagi alat peraga sosialisasi yang sudah dipasang itu wajib untuk dilepas sendiri," kata Ketua KPU Kota Jambi, Wein Arifin di Jambi, Selasa.

Dalam aturan PKPU 4/2017 alat peraga kampanya baik berupa baliho, spanduk dan lainnya wajib diturunkan sejak setelah memasuki masa cuti pada 15 Februari 2018 dalam kurun waktu paling lambat 1x24 jam.

Pihaknya berharap kepada pasangan calon agar dapat menurunkan sendiri semua alat peraga kampanye yang masih melekat dengan jabatannya dari kedua petahana itu.

"Untuk mewujudkan kesetaraan bahwa memulai kampanye itu dimulai dari nol, jadi ketika nanti tidak diturunkan sendiri, maka alat parage kampanye akan diturunkan oleh tim KPU Panwaslu dan Pemerintah Daerah," kata Wein.

Berdasarkan Pasal 77 PKPU 4/2017 tentang Kampanye, pelanggaran atas iklan kampanye dinilai cukup keras, bahkan hingga pembatalan pencalonan pasangan calon tersebut.

Dia mengatakan baliho atau alat peraga kampanye lainnya yang dipasang tersebut merupakan peralatan yang sudah disiapkan KPU Kota Jambi.

"Alat peraga kampanye diproduksi oleh KPU, tapi pasangan calon boleh memproduksi namun akan dibatasi dan desainnya pun harus ada persetujuan dari kami," katanya.

Pihak penyelenggara pemilu juga melarang pasangan calon dan tim pemenang untuk tidak memasang foto presiden, wakil presiden, dan juga mantan presiden dalam alat peraga kampanye.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di sejumlah kawasan di Kota Jambi pascapenetapan pasangan calon masih terlihat baliho dari kedua petahana yang terpasang di sejumlah persimpangan lorong di kota itu.

Diketahui Syarif Fasha (walikota) dan Abdullah Sani (wawako) adalah petahana. Namun pada periode ini mereka pecah kongsi dan siap bertarung memenangkan Pilkada 2018-2023.

KPU Kota Jambi telah menetapkan nomor urut peserta Pilwako Jambi yang diikuti oleh dua pasangan, yakni Abdullah Sani-Kemas Alfarzi dan pasangan Syarif Fasha-Maulana melalui rapat pleno terbuka.

Pasangan calon walikota Abdullah Sani-Kemas Alfarizi nomor urut satu (1), kemudian pasangan Syarif Fasha-Maulana nomor urut dua (2).***

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018