Jakarta (Antaranews jambi) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi akan menggelar sidang perdana tiga terdakwa suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018, Rabu.

"Rabu, 14 Februari 2018 diagendakan persidangan perdana untuk tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Tiga terdakwa itu antara lain Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.

"Pembacaan dakwaan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jambi," kata Febri.

Selain ketiganya, KPK juga telah menetapkan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono sebagai tersangka.

Ia merupakan pihak penerima dalam kasus tersebut.

Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar.

Diduga pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.

Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".

Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.

Selanjutnya, anak buah Arfan memberi uang ke Saifudin sejumlah Rp3 miliar.

Kemudian Saifudin memberikan uang itu ke beberapa anggota DPRD dari lintas fraksi dengan rincian pemberian pertama dilakukan di pagi hari sebesar Rp700 juta, pemberikan kedua di hari yang sama sebesar Rp600 juta, dan pemberian ketiga Rp400 juta.

KPK mengamankan Saifudin dan Supriono beberapa saat setelah penyerahan uang Rp400 juta di sebuah restoran di dekat salah satu rumah sakit di Jambi.

Dalam pengembangan kasus itu, KPK pun telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek di Provinsi Jambi. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.

Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.***

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018