Jambi (Antaranews Jambi) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mengingatkan kepada pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada di tiga daerah di Jambi, bahwa sanksi tegas sudah menunggu jika mereka melakukan pelanggaran melakukan politik uang.

"Sanksi di depan sudah menunggu, jika terbukti mereka melakukan pelanggaran berupa kegiatan politik uang dan membuat isu suku ras agama dan antargolongan (SARA)," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi Rivai di Jambi, Rabu.

Pada kegiatan politik uang yang telah diatur dalam UU No 10 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No 8 tahun 2015 tentang Pilkada dengan jelas mengatur sanksi pidana yang bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang.

Dalam Undang-undang itu untuk sanksi tersebut diatur dalam pasal 187 poin A hingga D yang disebutkan bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Sanksi tersebut tak hanya kepada pemberi, namun penerima uang dari kegiatan politik uang itu juga bisa dikenakan sanksi pidana yang sama dengan pihak pemberi.

Selain hukuman kurungan penjara, pelaku politik uang (money politic) juga dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Ada sanksi pidana yang berat bagi pelaku (politik uang). Termasuk bagi pasangan calon yang melakukan tindakan politik uang berupa bagi-bagi sembako dan semacamnya bisa dikenakan sanksi diskualifikasi atau pembatalan dari pencalonan," kata Asnawi menjelaskan.

Bawaslu Provinsi Jambi dan Panwaslu di daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2018 yaitu Kota Jambi, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Kerinci.

"Melalui deklarasi ini dibarapkan mampu memberikan dorongan kepada pasangan calon dan tim kampanye untuk berkomitmen bersama pengawas pemilu agar tidak melakukan politik uang atau politisasi isu SARA," katanya.

Untuk Pilkada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi diikuti dua pasangan calon, yaitu pasangan Abdullah Sani-Kemas Alfarizi (1) kemudian pasangan Syarif Fasha-Maulana (2).

Sedangkan Pilkada di Kabupaten Merangin untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati diikuti tiga pasangan calon, yakni Fauzi Ansori-Sujarmin (1) dan Al Haris-Mashuri (2) serta Nalim-Khafid (3)

Kemudian di Kabupaten Kerinci diikuti tiga pasangan calon, yakni Monadi-Edison (1) dan Adirozal-Ami Taher (2) serta Zainal Abidin-Asral Pani (3).***

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018