Jakarta (Antaranews jambi) - Gubernur Jambi Zumi Zola lebih memilih irit bicara seusai diperika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek di Provinsi Jambi.

"Bicara sama `lawyer` saya saja ya, terima kasih," kata Zumi yang diperiksa sekitar tujuh jam di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Ia pun tidak mau memberikan komentar lebih lanjut saat dikonfirmasi awak media soal materi pemeriksaannya kali ini.

Zumi kembali meminta kepada awak media untuk menanyakan langsung ke kuasa hukumnya.

"Bicara sama `lawyer` saya saja. Terima kasih, terima kasih," ucap Zumi menghindar.

Zumi diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka pasca ditetapkan bersama Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan oleh KPK pada Jumat (2/2) lalu. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Zumi.

Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018