Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil 20 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 untuk tersangka Apif Firmansyah (AF) yang merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Ia lantas menyebutkan 20 saksi, yakni Muhammad Rabwal yang merupakan wiraswasta/pemilik travel PT Delapan Benua Nusantara, Nur Apriyanti selaku wiraswasta/Direktur PT Athar Graha Persada), Frend Nandes alias Otong dari pihak swasta/Komisaris PT Angkasa Indah, Hasanuddin dari pihak swasta, Syamsun Yahya dari pihak swasta/Direktur Utama PT Giant Eka Sakti, Irawan Nasution dari pihak swasta/Direktur Utama PT Maha Rupa Abadi.
Selanjutnya, Iskandar Zulqurnain dari pihak swasta/Direktur PT Hendy Mega Pratama, Karyadi dari pihak swasta, Khalis Mustiko dari pihak swasta/advertising CV Empat Pilar Advertising, Rinie Anggraeni Putri selaku wiraswasta, Rosnita selaku PTT pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Propinis Jambi, Rudi Ardiansyah dari pihak swasta/ Direktur CV Bedaro Persada Abadi, Sahat Dolly Tambunan selaku Komisaris Utama PT Media Sorot Jaya Abadi, Subakti selaku Direktur CV Aron Putra Pratama Mandiri.
Berikutnya Sumarto alias Aping selaku Direktur PT Sanubari Megah Perkasa, Suryadi alias Dedi Virgo selaku Direktur PT Sumber Sedayu, Tetap Sinulingga dari pihak swasta, Timbang Manurung selaku PNS/Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Wahyu Yandi selaku kontraktor/Komisaris PT Jangga Persada, dan Widodo selaku Direktur PT Wahyu Perdana Persada.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Apif sebagai orang kepercayaan dan representasi dari Zumi di mana saat Zumi maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi pada tahun 2010, Apif selalu mendampingi Zumi melakukan kampanye.
Saat Zumi terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Apif makin dipercaya untuk mendampingi, membantu, dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi.
Berlanjut hingga Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016—2021, Apif mendapat kepercayaan kembali untuk mengurus semua keperluan Zumi, di antaranya mengelola
kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.
Sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi dan keluarganya, termasuk untuk keperluan pribadi Apif.
Adapun total yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait dengan uang "ketok palu" pembahasan RAPBD 2017.
KPK juga menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 niliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.
Atas perbuatannya, tersangka Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus yang menjerat Apif merupakan pengembangan dari penyidikan kasus tersebut. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, salah satunya Zumi. Perkara Zumi telah diputus oleh pengadilan tipikor dan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: KPK periksa orang dekat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola
Baca juga: KPK periksa mantan istri Zumi Zola untuk dalami aliran uang