Jambi (Antaranews Jambi) - Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Beras Sejahtera (Rastra) di Kabupaten Batanghari berkurang dari 14.418 KPM di tahun 2017 menjadi 13.700 KPM pada 2018.

"Jumlah KPM rastra tahun 2018 menurun sebanyak 718 KPM. Angka KPM penerima rastra tersebut berkaitan dengan angka kemiskinan. Jika angka kemiskinan turun otomatis jumlah penerima rastra juga turun," kata Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Setda Batanghari Syaiful di Muarabulian, Jumat.

Terdapat perbedaan dalam mekanisme penyaluran rastra di tahun 2018. Tahun ini program penyaluran rastra tersebut berubah nama menjadi Bantuan Sosial (Bansos) rastra.

Pada tahun 2017 rastra tersebut disubsidi oleh pemerintah. Setiap KPM harus menebus sebesar Rp1.600 untuk setiap satu kilo rastra. Dan setiap KPM menerima rastra tersebut sebanyak 15Kg dalam setiap bulannya.

Dan ditahun 2018, pemerintah menggratiskan pemberian rastra tersebut kepada KPM. Namun jumlah rastra yang diterima setiap KPM hanya sebanyak 10 Kg dalam setiap bulannya.

"Karena rastra tersebut di gratiskan oleh pemerintah, maka nama programnya berubah menjadi bansos rastra," kata Syaiful.

Terkait data KPM, bila di suatu desa atau kelurahan terdapat keluarga yang tidak termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu namun masih menerima bantuan rastra tersebut. Maka pemerintah desa atau pihak kelurahan berhak mengalihkan bantuan rastra tersebut kepada keluarga yang lebih berhak menerimanya.

"Data penerima bantuan rastra tersebut langsung dikirim oleh kementrian sosial, jika data KPM tidak sesuai, maka pihak desa atau kelurahan boleh merubah data tersebut melalui mekanisme musyawarah desa atau kelurahan," kata Syaiful menjelaskan.

Secara keseluruhan, rastra yang disalurkan pemerintah kepada 13.700 KPM di daerah itu setiap bulannya berjumlah 137 ton.
Sementara itu, setiap bulan rastra tersebut disalurkan kepada KPM di desa dan kelurahan di daerah itu. Dikarenakan data penerima manfaat rastra di daerah itu baru diterima pada pertengahan Januari 2018, maka rastra tersebut baru dapat disalurkan pada bulan Februari.

"Untuk rastra bulan Januari disalurkan di bulan Februari, begitu pula untuk jatah rastra di bulan Februari. Untuk bulan-bulan selanjutnya akan di salurkan sesuai jadwal," katanya menambahkan.

Sesuai dengan jadwal, rastra tersebut seharusnya disalurkan kepada KPM sebelum tanggal 25 dalam setiap bulannya.***

Pewarta: Muhamad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018