Jakarta (Antaranews Jambi) - Pemerintah mengeluarkan peraturan tentang pengamanan wilayah udara, antara lain, mengatur soal pesawat udara negara asing yang terbang di atas daratan dan/atau perairan Indonesia.

Pusat Data dan Informasi Sekretariat Kabinet dalam keterangan yang diperoleh di Jakarta, Rabu, menyebutkan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2018 dan telah diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada 19 Februari 2018.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) ini, pesawat udara negara asing dapat melaksanakan hak lintas udara di atas alur laut kepulauan dan/atau transit pada alur yang telah ditetapkan untuk penerbangan dari satu bandar udara atau pangkalan udara negara asing ke bandar udara atau pangkalan udara negara asing lainnya melewati laut lepas atau zona ekonomi eksklusif tanpa mengganggu kepentingan Indonesia di wilayah udara yurisdiksi.

Pesawat udara negara asing yang dimaksudkan meliputi pesawat udara negara asing yang merupakan bagian dari kapal laut, pesawat udara negara asing yang terbang dari negara asal (land based aircraft), baik pesawat tunggal (single flight) atau beberapa pesawat dalam bentuk formasi (formation flight).

Perwakilan negara dari pesawat udara negara asing yang melaksanakan hak lintas udara di atas alur laut kepulauan Indonesia wajib memberitahukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan Panglima TNI.

Selain itu, awak pesawat udara negara asing yang melaksanakan hak lintas udara di atas alur laut kepulauan Indonesia wajib menyampaikan rencana penerbangan (flight plan), menghidupkan transponder, dan melakukan komunikasi dengan unit pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan.

Pesawat udara negara asing yang melintas harus memiliki izin diplomatik (diplomatic clearance) dan izin keamanan (security clearance).

Untuk pesawat udara sipil asing, menurut PP ini, dapat terbang di wilayah udara di atas alur laut kepulauan setelah mendapat rute penerbangan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan organisasi penerbangan sipil internasional, serta harus memberitahukan kepada unit pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan.

Dilarang Manuver

Dalam PP ini juga menyebutkan bahwa pesawat udara negara asing yang mengikuti rute di atas alur kepulauan dilarang melakukan manuver latihan perang, menyimpang lebih dari 25 mil laut kedua sisi dari garis sumbu alur laut kepulauan, dan terbang dekat ke pantai kurang dari 10 persen jarak antara titik-titik yang terdekat pada pulau-pulau yang berbatasan dengan alur laut kepulauan.

Pesawat udara negara asing yang terbang di zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ) tanpa memiliki izin diplomatik dan izin keamanan, dilakukan tindakan penghalauan dan/atau pemaksaan mendarat oleh pesawat udara TNI.

Pesawat yang dipaksa mendarat, dilakukan penyelidikan awal oleh TNI berupa pemeriksaan dokumen, pemeriksaan pesawat, dan pemeriksaan awak pesawat dan penumpang.

Dalam hal terdapat pelanggaran hukum dan/atau indikasi tindak pidana dalam penyelidikan awal, personel pesawat udara negara asing diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pesawat udara negara asing dilarang mengangkut material biologi, bahan kimia, dan radio aktif yang kontribusi untuk senjata pemusnah massal.

Penyimpangan dari rute dapat dilakukan setelah mendapat izin dari pemandu lalu lintas penerbangan.

Pesawat udara negara asing yang melakukan pelanggaran, dilakukan tindakan pengenalan secara visual, pembayangan, penghalauan, dan/atau pemaksaan mendarat oleh pesawat udara TNI.

Untuk pesawat udara sipil Indonesia dan pesawat udara sipil asing yang dikuasai secara melawan hukum dan/atau dikuasai oleh teroris yang mengancam pusat pemerintahan, pusat ekonomi, objek vital nasional, dan keselamatan negara, dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk pesawat udara negara asing yang bersenjata dan/atau pesawat pengintai yang mengancam pusat pemerintahan, pusat ekonomi, objek vital nasional, dan keselamatan negara, dilakukan tindakan penggunaan senjata.

Demikian juga untuk pesawat udara negara asing tanpa awak yang melanggar wilayah kedaulatan wilayah negara Republik Indonesia, dikenai tindakan penggunaan senjata.***

Pewarta: Budi Setiawanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018