Jambi, Antaranews Jambi – Tiga belas Desa di Kabupaten Batanghari akan mengikuti pemilihan kepala desa sisitim e-voting yang akan dilaksanakan di triwulan ke empat tahun 2018.

"Adanya perubahan pada peraturan daerah yang berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi, menyebabkan berkurangnya peserta pilkades sistem e-voting di tahun 2018 ini," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa M Fadhil Arief di Muarabulian, Selasa.

Semula ada sekitar 16 desa yang akan mengikuti pilkades serentak dengan menggunakan sistim e-voting. Namun karena ada perubahan pada aturan yang lebih tinggi yang mengatur pemilihan kepala desa, maka di daerah itu akan ada 13 desa yang mengikuti pemilihan kepala desa dengan sistim e-voting tersebut.

ketiga belas  desa tersebut diantaranya Desa Malapari, Desa Napal Sisik, Desa Teluk, Desa Senaning, Desa Kubu Kandang, Desa Kuap, Desa Tapah Sari, Desa Belanti Jaya, Desa Danau Embat, Desa Kampung Baru, Desa Batu Sawar, Desa Pelayangan dan Desa Simpang Karmeo.

Sementara desa-desa yang tidak mengikuti pemilihan kepala desa sistim e-voting akan megikuti pemilihan kepala desa antar waktu.

Fadhil mengatakan pemilihan kepala desa antar waktu tersebut dilakukan untuk desa yang tidak memiliki kepala desa baik karena kepala desanya mengundurkan diri, di berhentikan ataupun meninggal dunia. Namun dengan ketentuan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun.

"Pemilihan Kepala Desa antar waktu tersebut di lakukan oleh perwakilan dari setiap dusun di desa setempat. Setiap dusun diwakili oleh lima orang yang terdiri dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat hingga tokoh pemuda," kata Fadhil.

Untuk sementara ada sekitar lima desa yang akan mengikuti pemilihan kepala desa antar waktu. Diantaranya Desa Rantau Kapas Tuo, Desa Rantau Gedang, Desa Sengkati Baru, Desa Jebak dan Desa Bajubang Laut.

Jumlah desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa antar waktu tersebut kemungkinan akan bertambah. Hal itu dikarenakan ada beberapa kepala desa yang akan mengundurkan diri karena akan menjadi peserta pada pemilihan legislatif tahun 2019 mendatang.

"Kedepan apabila ada kepala desa yang mengundurkan diri dan masa jabatannya lebih dari satu tahun, maka akan diikut sertakan dalam pemilihan kepala desa antar waktu," katanya menambahkan.

Pewarta: Muhamad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018