Jambi (Antaranews Jambi) - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melibatkan sejumlah akademisi dan praktisi di Jambi untuk menguji sahih terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di berbagai wilayah Indonesia.

"Uji sahih yang kami lakukan tersebut untuk meminta masukan yang terbaik buat perbaikan dalam rangka memperkuat rancangan undang-undang sebelum menjadi undang-undang untuk kesejahateraan masyarakat adat," kata Wakil Ketua Komite I DPD RI, A Hudarni Ranis di Kampus Universitas Jambi, Muarojambi, Jambi, Senin.

Dalam uji sahih tersebut, pihak komite I DPD RI meminta langsung tanggapan dan masukan terhadap rancangan undang-undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat kepada kalangan akademisi dari Universitas Jambi, UIN Sultan Thaha dan Universitas Batanghari Jambi.

"Melalui uji sahih ini diharapkan dapat terwadahi secara lengkap sebagai respon atas yang lebih nyaman dan terjamin masyarakat adat dalam naungan negara sesuai dengan peraturan hukum dan perundang-undangan yang ada di Indonesia," ujar A Hudarni.

RUU tersebut menjadi prioritas dalam program pembahasan tahun 2018 untuk dijadikan udang-undang karena melihat respon dan dinamka guna mengatur bentuk dalam pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.

"RUU ini sudah lama sekali masuk dalam pembahasan dan namanya juga sudah diubah-ubah. Tapi sekarang kita menuju dan sepakat menjadi pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, dan menjadi priroritas kami untuk disahkan menjadi UU," kata dia.

Selain dilaksanakan di Provinsi Jambi yang mewakili kawasan barat, uji sahih RUU tersebut juga dilakukan di wilayah Maluku yang mewakili kawasan timur serta di Surabaya yang mewakili wilayah tengah.

Melaui RUU itu, diharapakan indentitas budaya dan masyarakat adat dapat terus dihormati dan dilestarikan yang selaras dengan perkembangan peradaban zaman dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam mengembangkan wilayah adatnya.

Ada beberapa poin dalam RUU ini, yaitu meliputi hak yang dikuasai oleh masyarakat adat tradisional dan pengakuan hak masyarakat adat, perlindungan kelembagaannya dan penyelesaian sengketa wilayah adat dan partisipasi masyarakat.

"Kemudian memuat pengakuan hak yang diakui dan hak atas identitas budaya, hak atas penyelenggaraan pemerintahan, penyelesaian sengketa atau pun penyelesaian internal dan antar masyarakat adat dengan pihak lainnya," kata A Hudarni menambahkan.***

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018