Jambi (Antaranews Jambi) - Rektor Universitas Jambi Prof H Johni Najwan SH MH PhD mengatakan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat adalah sebuah amanah konstitusi yang salah satunya telah diatur melalui UU 1945.

"Berbicara pengakuan dan perlindungan adat dan hak-haknya merupakan amanah konsititusi mulai dari pembukaan UU Dasar 1945," kata Rektor Prof H Johni Najwan dalam paparannya uji sahih RUU tentang Pengkauan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Kampus Unja Mendalo, Muarojambi, Jambi, Senin.

Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melibatkan sejumlah akademisi dan praktisi di Jambi dengan melakukan fokus gprup discussion (FGD) dalam menguji sahih terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat.

Dalam uji sahih itu, pihak komite I DPD RI meminta langsung tanggapan dan masukan terhadap rancangan undang-undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat kepada kalangan akademisi dari Universitas Jambi, UIN Sultan Thaha dan Universitas Batanghari Jambi.

Menurut Rektor, perlindungan adat dan hak-haknya berdasarkan konsitusi adalah amanah, hanya saja yang menjadi suatu persoalan yang perlu kaji adalah pengakuan tersebut sepanjang masih hidup dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Dengan dilakukakannya uji sahih ini, kita berharap ada ide-ide dan hasil yang baru sehingga bisa bermanfaat untuk kemashalatan kita bersama," kata Rektor.

Prof Johni Najwan yang berlatar belakang (background) dari hukum itu, menjelaskan soal teori resepsi yang berawal dari kesimpulan dengan menyatakan bahwa hukum Islam baru diakui dan dilaksanakan sebagai hukum, ketika hukum adat telah menerimanya.

Namun teori resepsi yang dicetuskan oleh Christian Snouck Hurgronje itu pun dipatahkan yang kemudian dikemukakan kembali oleh Prof Hazairin (1906?1975) dan Prof Sajuti Thalib (1929?1990) melalui teori Receptio a Contrario.

Pada teori `Receptio a Contrario` itu justru hukum adat yang berada di bawah hukum islam atau hukum adat baru akan berlaku jika telah dilegalisasi oleh hukum Islam.

"Teori `Receptio a Contrariou` yang mengatakan adat bersendi syara, syara yang bersendi Kitabullah atau syara menentukan dan adat yang melaksanakan. Teori tersebut yang sampai saat ini dipertahankan oleh masyarakat Jambi," kata Rektor menambahkan.***
 

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018