Bandung, (Antaranews Jambi) - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati Agoestina menandatangani nota kesepahaman dengan Direktur Utama Bio Farma M Rahman Roestan di Bandung, Jumat.

Sementara itu Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati) Raja Nafrizal yang diwakili oleh Imanuel Zebua (Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) menandatangani kesepakatan dengan Direktur SDM da Umum Bio Farma, Disril Revolin Putra .

Nota kesepakatan itu merupakan dukungan nyata Jamdatun dan Kejat untuk memajukan industri kesehatan nasional.

"Kesehatan merupakan motor pembangunan. Bila masyarakat sehat maka pembangunan yang adil dan merata akan lebih mudah terwujud," kata  Loeke Larasati A.

Dalam menjalankan bisnisnya, tak jarang Bio Farma harus bersinggungan dengan permasalahan hukum. Oleh sebab itu, kerja sama dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diharapkan dapat menjadi bentuk pencegahan.

"Pertimbangan hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan," tambah Loeke Larasati A.

Sementara itu M Rahman Roestan, Direktur Utama Bio Farma mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati).

"Dengan pendampingan dari Kejaksaan, kami dapat lebih fokus dan dapat melakukan percepatan dalam menjalankan tugas berat kemandirian nasional dibidang vaksin dan produk life-science," kata Rahman.

Sesuai dengan visi Bio Farma 'menjadi Perusahaan Life Science kelas dunia yang berdaya saing global' dan misi untuk 'menyediakan dan mengembangkan Produk Life Science berstandar Internasional untuk meningkatkan kualitas hidup', sejalan dengan nawacita dan Inpres No 6 tahun 2016, mengenai percepatan kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan, dalam 5 tahun ke depan.***




 

Pewarta: Rilis

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018