Jambi (Antaranews Jambi) - Polres Sarolangun Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram hasil tangkapan selama operasi Antik Siginjai 2018, di halaman Mapolres setempat, Kamis.

"Pemusnahan BB ini adalah hasil penegakan hukum. Pengguna narkotika jenis ganja dan jenis lainnya saat ini banyak di Sarolangun, ini sudah menjadi masalah nasional," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana.

Ganja tersebut berasal dari tersangka atas nama Husni Mubarok dan Sudirman bin Kadir yang ditangkap di Desa Ladang Panjang Kecamatan Sarolangun 11 Maret 2018.

Ia mengatakan terhadap persoalan tersebut, pihaknya mengajak semua eleman masyarakat untuk aktif dalam upaya mencegah dan membentengi generasi bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

Kapolres juga menyebutkan, permasalahan kejahatan narkoba harus bisa diatasi karena dapat menjadi ancaman terhadap generasi muda.

"Permasalahan narkoba merupakan fokus utama, bila permasalahan tidak bisa diatasi akan menimbulkan ancaman terhadap generasi berikutnya," ujarnya.

Terkait hasil pengungkapan kasus ini, Kapolres mengapresiasi jajarannya yang berupaya melakukan pencegahan dan membentengi generasi di daerah itu dari penyalahgunaan narkoba.

"Walaupun BB yang dimusnahkan hanya bernilai nominal Rp40 juta, tapi bukan nilai uangnya yang kita apresiasi, melainkan keberhasilan untuk menyelamatkan masyarakat dari narkoba. Mari kita berjuang agar Sarolangun bebas dari kejahatan narkoba," kata Kapolres.

Dalam pemusnahan barang bukti tangkapan tersebut juga dihadiri Kepala Kajari Sarolangun, Dandim 0420/Sarko yang diwakili Mayor CHB Mento Meri, Wakil Kepala Pengadilan, Kadis Kesehatan dan Staf ahli Bupati Sarolangun.***

Pewarta: Warsun Arbain

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018