Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menyita 119 kilogram narkotika jenis sabu dan 12,37 kilogram ganja selama 2024 di wilayah hukum setempat.
Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto di Jambi, Jumat, mengatakan barang bukti yang disita itu diungkapkan dari 809 perkara yang masuk selama 2024.
Selain sabu dan ganja, polisi juga menyita 43.596 butir ekstasi dari pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika selama setahun.
Ratusan kilogram barang bukti narkotika itu disita dari 1.173 tersangka yang terdiri atas 1.108 laki-laki dan 65 perempuan.
Dari pengungkapan ini, polisi kemudian dapat menyelamatkan 690.442 jiwa dan menyelamatkan potensi peredaran uang transaksi narkoba mencapai Rp166 miliar.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Ernesto Seiser mengatakan upaya pencegahan peredaran narkoba juga dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat.
Di Jambi, Polda Jambi melakukan pemberdayaan masyarakat di kawasan Pulau Pandan dan Danau Sipin, Kota Jambi, melalui pendekatan ekonomi.
"Dengan bantuan ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraan semoga tidak ada lagi pandangan sebagai kampung narkoba," katanya.
Melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat, Polda Jambi berharap langkah ini menutup mata rantai peredaran narkoba di daerah itu.
Bantuan bibit bebek diberikan kepada 11 rukun tetangga di dua kawasan tersebut, terdiri dari tujuh rukun tetangga di Pulau Pandan, dan empat rukun tetangga di Danau Sipin.
Total jumlah bibit yang diberikan sebanyak 1.100 ekor.