Manado, (Antaranews Jambi) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) menargetkan rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) kepesertaan tokoh agama di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Kami melihat potensi tenaga kerja tokoh-tokoh agama di Sulut sangat besar, sehingga jika semua tercover akan mampu memenuhi persyaratan rekor MURI," kata Kepala BPJS-TK Cabang Manado Asri Basir, di Manado, Senin.

Asri mengatakan dari lima agama yakni Kristen Protestan, Kristen Katolik, Islam, Hindu dan Buddha ada sekitar 31.000 hingga 32.000 tenaga kerja yang wajib mendapatkan perlindungan.

Dia mengatakan di Provinsi Sulut ada empat sinode yakni Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), Gereja Masehi Injili di Bolaang Mongondouw (GMIBM), dan Gereja Masehi Injili di Sangihe (GMIST), dan Gereja Masehi Injili di Talaud (Germita).

Ia menjelaskan khusus di GMIM terdapat Pelsus yakni 14.649  Penatua dan 10.118 Syamas. Sedangkan jumlah pendeta sebanyak 2.157 orang.

"Jika semua pekerja GMIM dilindungi, maka amanat undang-undang juga dijalankan dengan baik oleh pimpinan gereja," ujarnya lagi.

Dia menyebutkan pula, untuk GMIBM ada sekitar 2.500 pekerja dan GMIST ada ratusan ditargetkan menjadi peserta BPJS-TK penerima upah.

Tokoh agama Islam, Katolik, Hindu, dan Buddha juga ada ribuan orang, sehingga jika semua tercover dengan jaminan sosial, maka mampu memecahkan rekor MURI, karena merupakan pertama kali di Indonesia," ujarnya lagi.

Dia menjelaskan tenaga kerja ini, katanya, akan dilindungi oleh jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Jika pekerja meninggal dunia sedang melaksanakan pekerjaan, akan menerima santunan kematian sebesar 48 kali gaji, dan meninggal biasa karena sakit mendapatkan santunan Rp24 juta.

Apabila mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS-TK, katanya pula.

"Kami akan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dan menjalankan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS-TK," ujarnya.

Pihaknya berharap semua tenaga kerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah akan dijamin oleh BPJS-TK.

Pewarta: Nancy

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018