Jambi (Antaranews Jambi) - Empat pemuda yang sedang berpesta narkoba berhasil ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Jambi di Jalan H Agus Salim, Kompleks Perumahan Camat, RT 07, Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Keempat pelaku berinisial FA (38), MH (27), JG (41) seorang PNS dan H (39) ditangkap saat mereka berpesta narkoba di salah satu rumah pelaku, kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, di Jambi, Senin.

Bersama pelaku petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika yang diduga sabu sebanyak 3 paket dengan berat kotor 1,22 gram dan seperangkat alat hisap sabu atau bong.

Fauzi Dalimunthe mengatakan kejadiannya pada Kamis dini hari lalu dimana petugas Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan pesta sabu-sabu di TKP.

Tanpa menunggu lama lagi, anggota tersebut melakukan penyelidikan di satu unit rumah di Kompleks Perumahan Camat. Kemudian, tanpa disadari para pelaku petugas menggerebek rumah yang diketahui milik TG.

"Ada tiga pelaku yang kita amankan di rumah tersebut, TG pemilik rumah, FN dan HF yang lagi menggelar pesta sabu," kata Kapolresta Jambi, Fauzie Dalimunthe.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dan seperangkat alat hisap sabu (bong) di lantai rumah TG.

Kemudian tidak itu saja, di badan pelaku tidak luput digeledah petugas, di salah satu saku celana FN petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Kepada petugas, FN mengakui barang haram tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari K (buron). Untuk membeli sabu tersebut, FN tidak langsung membeli, namun melalui perantara yakni HM dengan menyerahkan uang sebesar Rp1.200.000.

HM menuju rumah K untuk membeli narkotika sesuai pesanan FN dan mendapatkan barang terlarang tersebut, HM langsung menyerahkan kepada FN sebanyak satu paket.

Setelah dibuka FN, isinya merupakan tiga paket sabu, HM kemudian meninggalkan FN. Namun, HM juga harus terciduk petugas di depan mini market Alfamart di kawasan Sungaikambang, Telanaipura, Kota Jambi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya dan Saat ini hasil tes urine keempat pelaku dan barang bukti positif narkoba dan mereka dikenakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009.***

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018