Jambi (Antaranews Jambi) - Tim patroli pengamanan hutan dan peredaran hasil hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi bersama tim patroli KPHP Unit VIII Ilir berhasil menangkap pelaku pembalakan liar atau ilegal logging yang beraksi dikawasan hutan di Pauh Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Kepala seksi (Kasi) Pengamanan Hutan Dishut Provinsi Jambi, Imam Purwanto di Jambi, Kamis mengatakan, pada Senin (4/4) anggotanya menangkap pelaku pembalakan liar yang sedang mengangkut kayu jenis rimba campuran sebanyak delapan meter kubik lebih dengan satu unit mobil truk.

Kasus itu bermula dari adanya laporan anggota dilapangan bahwa mobil truk yang dikendaraan pelaku berinisial A yang diduga mengangkut kayu hasil pembalakan liar dikawasan hutan lindung yang ada di Kabupaten Merangin.

Berawal dari informasi tersebut, anggota mengikuti laju kendaraan mobil truk yang dibawa pelaku A dari arah Pauh menuju Kota Jambi dan saat sampai disimpang Tembesi petugas memberhentikan kendaraan yang dimaksud dan hasilnya ditemukan ratusan barang kayu gelondongan yang ada di dalam mobil pelaku yang juga sebagai sopir.

"Saat ditanyakan keberadaan dokumen dari kayu tersebut, tidak bisa ditunjukkan sehingga kayu yang ada didalam mobil truk tersebut adalah ilegal dan dikemudian diamankan ke Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Imam Purwanto.

Untuk saat ini pelaku A sedang diperiksa oleh tim penyidik Dishut Jambi dan atas perbuatannya pelaku dikenakan sesuai dengan pasal 83 ayat 1 huruf b dan atau pasal 88 ayat 1 guruf a jo pasal 12 huruf e atau 16 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan.

Tim penyidik diberikan waktu untuk melakukan penyelidikan dan pemberkasan perkara serta pengembangan kasus tersebut apakah masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam pembalakan liar tersebut.***

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018