Jambi Antaranews Jambi – Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diskdukcapil) di tahun 2018 akan gulirkan program Kartu Identitas Anak (KIA).

“Melalui surat keputusan mentri dalam negeri nomor 471.13-257 Dukcapil tahun 2018 batanghari masuk daftar 150 kabupaten dan kota yang harus menggulirkan program KIA,” kata Kepala Dinas Dukcapil Batanghari Ade Febriandi di Mauarabulian, Jum’at.

Salah satu tujuannya di gulirkan program KIA tersebut untuk menghindari tindakan kriminalisasi terhadap anak. Hal itu dikarenakan KIA tersebut serupa dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), hanya saja terdapat beberapa perbedaan pada tampilan kartu KIA tersebut.

Ade mengatakan perbedaan KIA dan KTP yakni terdapat pada kartunya. Pada kartu KIA tidak terdapa sidik jari, iris mata dan chip yang tertanam seperti pada KTP. Namun pada KIA tersebut terdapat barcode yange menunjukkan identitas anak.

Anak-anak yang akan mendapatkan KIA tersebut yakni anak dengan usia nol sampai dengan tujuh belas tahun kurang satu hari.

Ditetapkannya daerah itu untuk menggulirkan program KIA tersebut dikarenakan cakupan data akta kelahiran di daerah itu sudah mencapai 90 persen lebih. Daerah itu di tetapkan oleh kemendagri untuk menggulirkan program KIA di tahun 2018 ini bersama 150 kabupaten dan kota se Indonesia.

“Karena kabupaten kita masuk dalam 40 besar kabupaten dengan cakupan data akta tertinggi, maka kabupaten kita mendapatkan bantuan dari APBN untuk menggulirkan program tersebut,” kata Ade Febriandi.

Bantuan dana dari APBN tersebut akan digunakan untuk membeli blangko KIA sebanyak 20 ribu blangko, ribon dan biaya sosialisasi.

Di tahun 2018 ini daerah itu menargetkan akan menerbitkan KIA untuk 20 ribu anak, dari sekitar 100 ribu anak wajib KIA yang ada di daerah itu.

“Nanti setelah anak tersebut berusia 17 tahun maka KIA anak tersebut akan di ganti dengan KTP,” kata Aden menambahkan.

Pewarta: Muhamad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018