Jambi (Antaranews Jambi) - Ribuan warga Jambi mengikuti Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) kependudukan yang dipusatkan di Balai Adat kawasan Kantor Gubernur Jambi sebagai upaya merealisasikan tertib administrasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi Dr Fachrori Umar saat meluncurkan program GISA kependudukan, Selasa, mengatakan program tersebut dibuka selama tiga hari dengan target pendaftaran dua ribu orang per hari, dengan sasaran tiga juta lebih penduduk Provinsi Jambi yang memiliki KTP. Setelah tiga hari pendaftaran dilakukan di 11 kabupaten/kota di Jambi.

"Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor tentang GISA kependudukan, untuk diinstruksikan kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melaksanakan GISA di daerah masing-masing," kata Fachrori.

Salah satu program GISA yakni pelayanan perekaman KTP-el, dimana dalam pelayanan tersebut dalam hitungan menit KTP-el langsung jadi.

Fachrori mengaku menyambut baik dilaksanakannya kegiatan tertib administrasi ini dengan harapan terwujudnya tertib administrasi kependudukan di Provinsi Jambi ini.

"Dengan dilaksanakannya GISA kependudukan, saya berharap dengan dimilikinya dokumen kependudukan seperti Akte dan KTP-el oleh masyarakat, semakin membuka akses masyarakat miskin khususnya dalam mengakses berbagai program penanggulangan kemiskinan seperti rastra, Program Keluarga Harapan (PKH), Beasiswa Miskin serta Jaminan Kesehatan Nasional Dan Daerah," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinsodukcapil) Provinsi Jambi, Arief Munandar mengatakan saat ini realisasi perekaman KTP-el baru 92 persen, diharapkan dengan program tersebut memenuhi pencapaian 100 persen.

"Bagi masyarakat Jambi yang belum memiliki KTP-el bisa langsung datang ke Balai Adat merekam data dan dalam hitungan menit KTP-el langsung jadi," katanya.

Dirinya berharap warga Jambi bisa memanfaatkan program sadar administrasi kependudukan yang diselenggarakan 17-19 April tersebut.

Adapun layanan program KTP-el itu yakni bagi warga yang sudah memiliki suket namun belum memiliki fisik KTP-el, dan dalam pengurusan diwajibkan melampirkan surat keterangan (suket) dan fotokopi kartu keluarga (KK). Kemudian mengurus KTP-el hilang dengan membawa surat keterangan hilang dari kepolisian.

Selanjutnya jika KTP-el rusak, warga yang berurusan diwajibkan membawa fotokopi dan fisik KTP lama serta fotokopi KK. Dan untuk pembuatan/perekaman KTP-el baru diwajibkan membawa KK asli dan fotokopi.***

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018