Jambi, Antaranews Jambi – Wacana pemekaran yang akan dilakukan di Kecamatan Bajubang dan Kecamatan Maro Sebo Ilir batal dilakukan karena tidak memenuhi syarat pemekaran kecamatan.

"Dua kecamatan tersebut tidak dapat dimekarkan karena tidak memenuhi syarat, karena dalam satu kecamatan harus terdapat minimal 10 desa dan kelurahan,"  kata Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari Verri Ardyansah di Muarabulian, Kamis.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2018 tentang kecamatan, kecamatan dapat di mekarkan bila memenuhi syarat administrasi, syarat fisik dan persyaratan teknis.

Secara administrasi, batas usia penyelenggaraan pemerintahan kecamatan minimal lima tahun, begitu pula dengan batas penyelenggaraan pemerintahan desa atau kelurahan.

Secara fisik, kecamatan yang dimekarkan setidaknya terdapat sepuluh desa atau kelurahan serta memiliki sarana dan prasarana yang meliputi bangunan dan lahan untuk lokasi kantor kecamatan.

"Sementara itu berdasarkan Undang Undang nomor 23 tahun 2014 pasal 221 ayat 1 pembentukan kecamatan harus memenuhi persyaratan dasar, teknis dan administrasi," kata Verri.

Wacana pemekaran kecamatan yang dilakukan tersebut nantinya akan di perdakan. Selanjutnya perda tersebut di serahkan ke Pemerintah Provinsi Jambi untuk meminta rekomendasi persetujuan pemekaran di pemerintah pusat.

Pemekaran kecamatan tersebut dilakukan karena daerah itu merupakan kabupaten tertua di Provinsi Jambi. Selain itu jumlah kecamatan di daerah itu terbilang kabupaten dengan kecamatan paling sedikit di bandingkan dengan kabupaten lain di Provinsi Jambi.

Wacana pemekaran kecamatan tersebut turut dibenarkan oleh Camat Muara Tembesi Asri Yonalsah. Dirinya mengatakan wacana pemekaran kecamatan tersebut menuai pro dan kontra dari pemerintahan desa.

"Di kecamatan Muara Tembesi ada tiga desa yang masuk ke kecamatan baru nantinya, namun wacana ini belum di undangkan maupun di perdakan sehingga masih menuai pro dan kontra," kata Camat Muara Tembesi, Asri Yonalsah.

Pewarta: Muhamad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018