Jambi,(Antaranews Jambi) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jambi menyatakan telah merekomendasikan tiga orang Aparatur Sipil Begara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga tidak netral pada Pilkada Kota Jambi 2018.
"Selama tahapan kampanye Pilkada Kota Jambi berlangsung, saat ini tercatat sudah merekomendasikan tiga ASN tersebut ke KASN di Jakarta untuk diberikan sanksi," kata Pimpinan Panwaslu Kota Jambi, Fahrul Rozi di Jambi, Minggu.
Dia mengatakan ketiga PNS yang direkomendasikan ke KASN itu diduga terlibat dalam ketidaknetralan, yakni menyukai dan menyebarkan postingan salah pasangan calon melalui jejaring media sosial.
"Berkaitan tiga kasus ASN yang kita rekomandasikan tersebut, diduga melanggar ketidaknetralan, yaitu denggan ikon like postingan pasangan calon. Saya tidak bisa menyebutkan nama ASN karena itu privasi, yang jelas salah satunya oknum ada dosen perguruan tinggi dan Kasubag di Pemkot Jambi," katanya.
Rekomendasi itu dilakukan sesuai dengan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil negara No.B-2900/KASN/11/2017 itu dengan tegas menjelaskan bahwa ASN dilarang berbuat mengarah pada keberpihakan salah satu calon.
Fahrul Rozi menjelaskan dalam aturan tersebut ASN pun dilarang menyebarluaskan gambar atau foto pasangan calon kepala daerah.
"Bahkan lebih ketat lagi, ASN juga dilarang mengunggah foto, atau menanggapi dengan ikon menyukai foto postingan pasangan calon melalui media sosial," katanya menjelaskan.
Selain itu, selama tahapan yang telah berjalan selama 66 hari dari total 107 hari masa kampanye hingga masa tenang 23 Juni 2018 itu, pihak Panwaslu menyatakan telah memproses 15 pelanggaran kampanye.
Dari total jumlah pelanggaran yang telah diproses selama masa kampanye yang sedang berjalan tersebut sebagaian besar pelanggaran administrasi.
"Jenis pelanggaran pada umumnya pelanggaran adminsitrasi, dan sampai saat ini kami belum melakukan penanganan dan pelanggaran yang berkaitan dengan pidana," kata Fahrul Rozi menambahkan.
Kota Jambi menjadi salah satu daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2018, untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Jambi periode 2018-2023.
Dari 171 daerah di Indonesia yang melangsungkan Pilkada serantak itu, Kota Jambi masuk pada urutan 80 dalam indeks kerawanan sehingga perlu dilakukan antisipasi sejumlah pelanggaran yang kemungkinan terjadi.
Pilkada Kota Jambi diikuti oleh dua pasangan calon walikota dan wakil walikota yang akan bertarung dalam pesta demokrasi lima tahunan yang digelar 27 Juni 2018.
Kedua pasangan calon yang secara resmi telah ditetapkan itu adalahan pasangan calon Wali Kota Jambi Abdullah Sani dan wakilnya Kemas Alfarizi (nomor urut 1), kemudian pasangan calon Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan wakilnya Maulana (nomor urut 2).
Untuk diketahui Syarif Fasha (Walikota) dan Abdullah Sani (Wawako) adalah petahana. Namun pada periode ini pecah kongsi dan menyatakan siap bertarung memenangkan Pilkada 2018.
Pasangan Abdullah Sani-Kemas Alfarizi didukung koalisasi dua partai, yakni PAN dan PDIP. Sedangkan pasangan calon Syarif Fasha-Maulana diusung oleh koalisi sejumlah partai politik, yakni Golkar, Nasdem, PKB, PKS, Demokrat, Hanura, PPP serta partai pendukung Perindo dan PKPI.
(T.KR-DDS/B/S033/S033) 22-04-2018 12:56:40
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018
"Selama tahapan kampanye Pilkada Kota Jambi berlangsung, saat ini tercatat sudah merekomendasikan tiga ASN tersebut ke KASN di Jakarta untuk diberikan sanksi," kata Pimpinan Panwaslu Kota Jambi, Fahrul Rozi di Jambi, Minggu.
Dia mengatakan ketiga PNS yang direkomendasikan ke KASN itu diduga terlibat dalam ketidaknetralan, yakni menyukai dan menyebarkan postingan salah pasangan calon melalui jejaring media sosial.
"Berkaitan tiga kasus ASN yang kita rekomandasikan tersebut, diduga melanggar ketidaknetralan, yaitu denggan ikon like postingan pasangan calon. Saya tidak bisa menyebutkan nama ASN karena itu privasi, yang jelas salah satunya oknum ada dosen perguruan tinggi dan Kasubag di Pemkot Jambi," katanya.
Rekomendasi itu dilakukan sesuai dengan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil negara No.B-2900/KASN/11/2017 itu dengan tegas menjelaskan bahwa ASN dilarang berbuat mengarah pada keberpihakan salah satu calon.
Fahrul Rozi menjelaskan dalam aturan tersebut ASN pun dilarang menyebarluaskan gambar atau foto pasangan calon kepala daerah.
"Bahkan lebih ketat lagi, ASN juga dilarang mengunggah foto, atau menanggapi dengan ikon menyukai foto postingan pasangan calon melalui media sosial," katanya menjelaskan.
Selain itu, selama tahapan yang telah berjalan selama 66 hari dari total 107 hari masa kampanye hingga masa tenang 23 Juni 2018 itu, pihak Panwaslu menyatakan telah memproses 15 pelanggaran kampanye.
Dari total jumlah pelanggaran yang telah diproses selama masa kampanye yang sedang berjalan tersebut sebagaian besar pelanggaran administrasi.
"Jenis pelanggaran pada umumnya pelanggaran adminsitrasi, dan sampai saat ini kami belum melakukan penanganan dan pelanggaran yang berkaitan dengan pidana," kata Fahrul Rozi menambahkan.
Kota Jambi menjadi salah satu daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2018, untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Jambi periode 2018-2023.
Dari 171 daerah di Indonesia yang melangsungkan Pilkada serantak itu, Kota Jambi masuk pada urutan 80 dalam indeks kerawanan sehingga perlu dilakukan antisipasi sejumlah pelanggaran yang kemungkinan terjadi.
Pilkada Kota Jambi diikuti oleh dua pasangan calon walikota dan wakil walikota yang akan bertarung dalam pesta demokrasi lima tahunan yang digelar 27 Juni 2018.
Kedua pasangan calon yang secara resmi telah ditetapkan itu adalahan pasangan calon Wali Kota Jambi Abdullah Sani dan wakilnya Kemas Alfarizi (nomor urut 1), kemudian pasangan calon Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan wakilnya Maulana (nomor urut 2).
Untuk diketahui Syarif Fasha (Walikota) dan Abdullah Sani (Wawako) adalah petahana. Namun pada periode ini pecah kongsi dan menyatakan siap bertarung memenangkan Pilkada 2018.
Pasangan Abdullah Sani-Kemas Alfarizi didukung koalisasi dua partai, yakni PAN dan PDIP. Sedangkan pasangan calon Syarif Fasha-Maulana diusung oleh koalisi sejumlah partai politik, yakni Golkar, Nasdem, PKB, PKS, Demokrat, Hanura, PPP serta partai pendukung Perindo dan PKPI.
(T.KR-DDS/B/S033/S033) 22-04-2018 12:56:40
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018