Jambi (Antaranews Jambi) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik dalam kasus suap uang ketok palu pengesahaan APBD Provinsi Jambi 2018.

Majelis hakim Tipikor Jambi yang diketuai Badrun Zaini di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu, juga mengenakan denda senilai Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara kepada terdakwa.

Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sesuai dengan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP.

Majelis hakim berpendapat bahwa jaksa telah meminta terdakwa Arfan divonis tiga tahun enam bulan. Terdakwa juga meminta Saipudin agar mencari uang untuk memenuhi permintaan dari anggota DPRD Provinsi Jambi sehingga rapat pengesahaan anggaran APBD dari RAPBD memenuhi quorum.

Selain itu majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa seharusnya tidak memenuhi permintaan anggota DPRD apa pun alasannya karena permintaan tersebut tidak sah. Terdakwa juga sadar akan timbulnya akibat lain dari perbuatannya.

Menyatakan terdakwa Erwan Malik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa empat tahun penjara.

Hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim adalah perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa dilakukan beberapa hari setelah KPK melakukan pencegahan di Jambi.

Selain itu, terdakwa Erwan Malik dinilai merasa tidak bersalah, bahkan cendurung akan melimpahkan perbuatannya kepada orang lain. Tidak hanya itu, Erwan juga dianggap berbelit-belit selama menjalani persidangan, serta tidak secara sadar menyadari kesalahannya, juga tidak mendukung program pemerintah.***

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018