Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Inspektorat Provinsi Jambi Erwan Malik mempertanyakan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan bahwa daerah ini berada di peringkat lima sebagai provinsi terkorup se-Indonesia.
Menurut Erwan Malik di Jambi, Kamis, pada November 2010 Kejaksaan Tinggi Jambi juga pernah mengekspos peringkat tersebut. Saat itu Jambi juga berada di urutan kelima.
"Saya meragukan asal data itu. Kami ingin kejelasan dulu. Namun bukan berarti membantah temuan PPATK tersebut karena sudah merupakan kewenangan lembaga itu untuk mengamati atau menganalisis data keuangan," katanya.
Jika memang data itu diambil 2010 kemungkinan benar karena saat itu memang banyak bendaharawan proyek yang menyiasati memindahkan dana proyek ke rekening pribadinya menjelang akhir tahun anggaran.
"Tetapi pola itu sejak 2011 tidak dibolehkan lagi. Apalagi setelah terbitnya undang-undang pencucian uang. Jika bendaharawan masih melakukannya, itu bisa dipidana," katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi Fahcrori Umar menyesalkan dan merasa malu terhadap hasil catatan PPATK yang menyebutkan Jambi menduduki peringkat lima sebagai provinsi terkorup di Indonesia.
"Jelas memalukan, sangat memalukan jika Jambi mendapat posisi kelima sebagai provinsi terkorup se-Indonesia," katanya.
Menurut Fahcrori, sebagai salah satu daerah sub-Melayu yang menjunjung tinggi "adat berlandaskan syarak dan bersandi kitabbullah", tidak seharusnya para birokrat Jambi berlaku koruptif.(Ant)