Jambi, (Antaranews Jambi) - Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan (BKIPM) Jambi akan  memantau  proses persidangan kasus terdakwa Heri (48) pelaku penyelundupan anak lobster sebanyak 107.525 ekor  senilai Rp10 miliar.

Humas BKIPM Jambi, Sukarni di Jambi Senin, mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus sidang penyelundupan anak lobster tersebut sampai tuntas karena dikhawatirkan pelakunya akan divonis bebas lagi seperti pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

"Bila tidak mau pelaku bisa bebas lagi dipersidangan kali ini, makanya setiap proses persidangan pihak BKIPM Jambi akan mengawalnya sampai tuntas sesuai dengan tuntutan atau pasal yang dikenakan terhadap pelaku," katanya.

BKIPM Jambi khawatir ada pihak pihak tertentu yang mempengaruhi dalam kasus persidangan kali ini, dan jumlah barang bukti anak lobster asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut cukup besar dan jumlah yang terbesar berhasil diselamatkan dari aksi penyelundupan.

"Kami berharap pelakunya diganjar hukuman sesuai dengan perbuatannya dan sesuai pula dengan pasal dan undang-undang yang diterapkan jaksa dalam proses persidangan tersebut," kata Sukarni.

Sementara itu pantuan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, sidang dakwaan kasus penyeludupan ratusan ribu ekor anak lobsetr dengan terdakwa Heri digelar dengan majelis hakim yang diketuai oleh Arpan Yani dan Jaksa Penutup Umum (JPU), Yani Ernawati.

Dalam persidangan itu. JPU, Yani dalam dakwaannya mengatakan terdakwa tersebut telah melakukan tindak pidana pelanggaran dalam pasal 2 dan pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56/Permen KP tahun 2016 tentang larangan penangkapan lobster.

Terdakwa juga dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundangan-undangan Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 pada pasal 88 dengan ancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Terdakwa melakukan aksinya bersama-sama dengan Rudi yang saat ini Masuk Dalam Daftar Pencarian orang (DPO) direktorat Polisi Air Polda Jambi.

Heri sendiri ditangkap pada 29 Maret 2018 lalu oleh tim Ditpolair Polda Jambi di Tanggo Rajo, Pasar, Kota Jambi saat melakukan memuat anak atau baby lobster dimana anakkan lobster tersebut diketahui dibawa dari NTB dan akan dibawa atau diselundupkan ke Singapura dan Vietnam melalui jalur laut Jambi.

Aksi penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh anggota Ditpolair Polda Jambi bersama pegawai BKIPM Jambi.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018