Jakarta, (Antaranews Jambi) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke gedung KPK, Jakarta, Rabu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Gubernur dan tim sedang dalam perjalanan ke kantor KPK di Jakarta untuk proses lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Irwandi di Mapolda Aceh.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/7), tim KPK turut mengamankan uang Rp500 juta diduga terkait dana otonomi khusus Aceh Tahun 2018.

KPK pada Selasa (3/7) sore hingga malam melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri dari dua Kepala Daerah dan sejumlah pihak non PNS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua kepala daerah itu adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Sesuai KUHAP, tim akan melakukan proses sampai penentuan status dalam waktu 1x24 jam.

"Malam ini, informasi lebih lengkap tentang kegiatan tim KPK di Aceh ini akan diinformasikan melalui konferensi pers di kantor KPK," ucap Febri.

Pewarta: Bernardy Ferdiansyah

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018