Jambi, (Antaranews Jambi) - Anggota Reskrim Polsek Pasar Kota Jambi berhasil meringkus dua orang pelaku tindakan kejahatan di jalan raya atau jambret dan melumpuhkan mereka dengan menembak kaki pelaku yang kerap beraksi di kawasan Pasar Jambi dan sekitarnya.
"Kedua tersangka pelaku jambret terpaksa ditembak karena berusaha kabur dari pengejaran tim Polsek Pasar,' kata Kapolsek Pasar, AKP Yumika Putra, di Jambi Senin.
Kedua pelaku spesialis jambret yang berhasil diamankan tersebut bernama RA (19) dan AA (20), pelaku merupakan warga Perum Arwana, RT 02, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
"Para tersangka berusaha melarikan diri pada saat hendak ditangkap sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas," kata Yumika.
Selain itu, data di kepolisian bahwa tersangka Ade Afrizal merupakan residivis narkotika jenis sabu yang baru keluar beberapa bulan dari Lapas Kelas IIA Jambi sedangkan Rian Anggara sendiri terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru selesai menjalani hukumannya.
Kasus terakhir mereka berdua adalah mejambret tas milik Korban, Hesti Safitriani (19) warga Desa Mekar Jaya, RT 07, Kecamatan Sei Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, yang saat itu sedang menggunakan sepeda motor bersama rekanya yang ketika itu tengah melintas di jalan dekat bekas apangan MTQ.
Pelaku berhasil merampas tas berisikan barang berharga yang kemudian melarikan diri dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar yang kemudian saat itu korban sembari menuju pasar dan langsung melaporkan kejadian tersebut.
Mendapat laporan itu, Polsek Pasar langsung melakukan pengecekan terhadap ciri-ciri yang disampaikan korban, ternyata kedua tersangka juga melakukan kejahatan di kawasan Polsek pasar beberapa minggu lalu.
"Berdasarkan laporan warga keduanya itu melakukan jambret di wilayah kami, jadi kita tindak lanjuti laporan warga itu," kata Yumika lagi..***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018
"Kedua tersangka pelaku jambret terpaksa ditembak karena berusaha kabur dari pengejaran tim Polsek Pasar,' kata Kapolsek Pasar, AKP Yumika Putra, di Jambi Senin.
Kedua pelaku spesialis jambret yang berhasil diamankan tersebut bernama RA (19) dan AA (20), pelaku merupakan warga Perum Arwana, RT 02, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
"Para tersangka berusaha melarikan diri pada saat hendak ditangkap sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas," kata Yumika.
Selain itu, data di kepolisian bahwa tersangka Ade Afrizal merupakan residivis narkotika jenis sabu yang baru keluar beberapa bulan dari Lapas Kelas IIA Jambi sedangkan Rian Anggara sendiri terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru selesai menjalani hukumannya.
Kasus terakhir mereka berdua adalah mejambret tas milik Korban, Hesti Safitriani (19) warga Desa Mekar Jaya, RT 07, Kecamatan Sei Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, yang saat itu sedang menggunakan sepeda motor bersama rekanya yang ketika itu tengah melintas di jalan dekat bekas apangan MTQ.
Pelaku berhasil merampas tas berisikan barang berharga yang kemudian melarikan diri dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar yang kemudian saat itu korban sembari menuju pasar dan langsung melaporkan kejadian tersebut.
Mendapat laporan itu, Polsek Pasar langsung melakukan pengecekan terhadap ciri-ciri yang disampaikan korban, ternyata kedua tersangka juga melakukan kejahatan di kawasan Polsek pasar beberapa minggu lalu.
"Berdasarkan laporan warga keduanya itu melakukan jambret di wilayah kami, jadi kita tindak lanjuti laporan warga itu," kata Yumika lagi..***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018