Jambi, (Antaranews Jambi) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan jajaran selama enam bulan terakhir atau Januari hingga Juli 2018, telah mengamankan dan menetapkan 18 orang tersangka illegal drilling atau pengeboran minyak tanpa izin di berbagai wilayah di Provinsi Jambi.
 
Ke-18 orang tersangka itu kini semuanya sedang dalam proses di kepolisian, kata Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Fahrurrozi, di Jambi Jumat.
 
Para tersangka yang ditetapkan memiliki peran berbeda-beda, ada pekerja, penyuplai atau pengangkut, maupun yang bertugas melakukan pengeboran.
 
Dari ke18 tersangka kasusnya ada yang sudah P21 (lengkap) dan ada juga yang masih proses penyelidikan, melengkapi keterangan saksi sesuai petunjuk jaksa.
 
Lebih lanjut Fahrurrozi mengatakan, terakhir pada Kamis lalu (19/7) kemarin juga ada empat orang tersangka yang diamankan di wilayah Kabupaten Batanghari.
 
Kepolisian Jambi terus berkomitmen untuk memberantas illegal driling dan semua pelaku akan diproses secara hukum yang berlaku.***2***
 
 
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018