Jambi, Antaranews Jambi - Tim Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Kelas II B Muarabulian Kabupaten Bataanghari. Minggu (22/7) malam melakukan inspeksi mendadak dan penggeledahan di seluruh ruang tahanan itu.

"Penggledahan ini kita lakukan sesuai instruksi dan surat perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor:PAS-KP.04.01-148 dalam rangka penertiban fasilitas yang ada di kamar hunian dan lingkungan dalam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan)," kata Kepala Lapas Kelas II B Muarabulian Dwi Santosa di Muarabulian, Minggu. 

Ke-19 ruang tahanan yang teridiri dari kasus Narkoba, Pidum, hingga Tipikor tak luput dari incaran petugas. Razia tersebut dilakukan oleh pihak lapas yang didampingi Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas). Razia tersebut juga sebagai tindak lanjut atas  kejadian yang terjadi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat yang di Operasi Tangkap Tangan (OTT)  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat dilakukan penggeledahan, satu persatu penghuni tahanan dikeluarkan dari ruang tahanan. Tujuannya agar petugas leluasa dalam melakukan penggledahan di ruang tahanan. 

Dari hasil sidak tersebut, petugas mengamankan beberapa barang milik tahanan. Diantaranya seperti ikat pinggang, kaleng makanan, sendok, kabel cas, hp samsung, kipas angin, botol, kartu remi, dan barang-barang lainnya yang dianggap berbahaya dan mengancam keamanan lapas.

"Meskipun barang-barang tersebut tidak berbahaya, namun sesuai aturan barang-barang tersebut tidak dibenarkan berada di dalam ruang tahanan," kata Dwi Santosa. 

Barang-barang temuan milik penghuni lapas dari hasil sidak tersebut akan di musnahkan. Namun untuk barang-barang berharga seperti uang tunai dan handphone akan didata dan disimpan di register D. Selanjutnya barang-barang berharga tersebut akan di kembalikan saat penghuni lapas yang bersangkutan setelah menyelesaikan masa tahanannya. 

Sementara itu, salah seorang penghuni lapas mengatakan sidak serupa rutin dilakukan petugas lapas. 

"Dalam sebulan razia seperti ini biasanya dilakukan tiga kali, jadi sudah tidak terkejut lagi," kata penghuni lapas kelas II B Muarabulian Andi. 

Saat ini penghuni di lapas tersebut melebihi kapasitas. Dari 19 ruang tahanan yang ada, jumlah penghuni lapas seharusnya berjumlah 153 orang. Namun saat ini jumlah penghuni di lapas tersebut berjumlah 302 orang.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018