Jambi, Antaranews Jambi - Pemerintah Kabupaten Batanghari bersama instansi terkait serta perwakilan asosiasi sopir angkutan batu bara dan perwakilan masyarakat hasilkan tujuh kesepakatan.

"Tadi telah dilaksanakan rapat bersama intansi terkait dan tujuh kesepakatan tersebut harus di taati oleh kedua belah pihak," kata Kapolres Batanghari M Santoso di Muarabulian, Rabu. 

Tujuh kesepakatan yang di hasilkan dalam rapat tersebut, pertama para pihak bersepakat untuk mentaati Semua Butir Kesepakatan yang
tertuang dalam Surat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Kabupaten Batang Hari Nomor: 700/121/DISHUB/2018 tanggal 02 Maret 2018 tentang Penertiban Jadwal Angkutan Batu Bara.

Kedua Jika Terjadi Laka Lantas Pihak Asosiasi berperan Aktif dari penyelesaiannya dan mediasi antara pelaku dan korban serta pihak Perusahaan. Ketiga pada hari-hari tertentu jika Pemerintah Daerah (Pemda) meminta kepada angkutan batu bara untuk tidak beroperasi maka pihak angkutan batu bara harus memenuhinya.

Ke empat perlu adanya pertemuan antara Asosiasi Sopir dan Asosiasi Masyarakat Desa yang dilewati oleh Kendaraan Batu Bara untuk bersatu demi kepentingan masyarakat di kedua
belah pihak. Kelima untuk jangka panjang, pemerintah dan pihak terkait perlu mensikapi dan membuat Jalur khusus angkutan batu bara. Keenam, dalam rangka mengurai kemacetan agar di tindak lanjuti terkait rute perjalanan angkutan batu bara oleh pihak terkait, disamping melalui jalur Muarabulian
Pemayung dan atau Muarabulian-Tempino.

Dan yang ke tujuh, terhadap asosiasi sopir batu bara agar menertibkan kendaraan dan sopir batu bara dari luar Provinsi Jambi, membantu percepatan perbaikan kendaraan angkutan batu bara yang rusak di jalan yang dapat mengganggu Arus Lalu Lintas agar selama satu kali dua puluh empat jam sudah dapat diatasi, kecepatan kendaraan batu bara menuju tambang dalam keadaan kosong agar mengatur kecepatannya sesuai peraturan yang berlaku, dan dalam perjalanan kendaraan angkutan batu bara tidak diperbolehkan menggunakan jalur lain.


"Selain itu kita berharap semua kesepakatan tersebut dapat di taati, terutama harus menaati aturan terkait jam melintas yang disepakati hanya boleh melintas dari stopel pukul 18.00 - 6.00 wib," kata M Santoso.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) daerah itu M Mahdan mengatakan rapat tersebut selain mencari solusi dari permasalahan yang selalu menjadi polemik. Ketika terjadi insiden pemerintah harus memiliki solusi kongkrit dan efektif. 

"Untuk itu harus ada solusi dan langkah-langkah baik jangka pendek yang bersifat sementara dan juga solusi yang bersifat jangka panjang," kata M Mahdan. 

Sementara itu jika masih ada yang melintas akan dilakukan penindakan sesuai peraturan lalulintas dan masyarakat tidak bisa melakukan aksi sendiri terkait batu bara yang menerobos. Selain itu pihak sopir batu bara juga harus mentaati rambu rambu yang ada, termasuk saat berhenti dibahu jalan dan juga terkait melintas dengan tanpa muatan untuk mengurangi kecepatan.

Rapat teraebur dilaksanakan di ruang kerja asisten tiga setda daerah itu. Pihak-pihak terkait turut hadir dalam rapat tersebut, diantaranya Kepala Dinas Perhubungan daerah itu, perwakilan asosiasi sopir angkutan batu bara dan perwakilan dari masyarakat desa yang dilalui angkutan batu bara.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018