Jambi, Antaranews Jambi - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari bersama BNN Provinsi Jambi berhasil mengamankan lima orang pengedar narkotika jenis sabu. 

"Penangkapan pengedar shabu tersebut dari dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Sarolangun," kata Kepala BNNK Batanghari M Zuhairi di Muarabulian, kamis. 

Dua lokasi penangkapan bandar shabu tersebut yakni di Desa Mandi Angin Tuo dan di Desa Pauh Kabupaten Sarolangun. Di lokasi pertama BNNK daerah itu berhasil amankan satu orang tersangka atas nama LE alias Dedek. Dan di lokasi ke dua berhasil di amankan kembali empat orang tersangka.

Penangkapan lima orang pengedar shabu tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan di desa tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis shabu. 

"Berawal dari laporan masyarakat tersebut kita bersama BNNP Jambi berhasil lakukan penangkapan terhadap pengadar sahabu ini," kata M Zuhairi. 

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yakni Narkotika jenis shabu seberat 85 gram, uang tunai sebesar Rp6 juta, satu unit laptop, telpon genggam dan plastik paketan kecil. Jika di konferensikan menjadi uang, barang bukti narkotika jenis shabu tersebut bernilai Rp100 juta lebih. Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti di bawa ke BNNP Jambi untuk di tindak lanjuti. 

Sementara itu, Satu dari lima orang tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut di edarkan di sekitar daerah Mandi Angin. Selain itu dirinya juga mengaku bahwa barang haram tersebut baru saja di dapat dan siap untuk di edarkan.

"Kita dapat dari rawas bang, ada empat kantong dengan berat 80 gram yang siap dikemas dan di edarkan," kata tersangka Louis alias dedek.  


 
 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018