Jambi (Antaranews Jambi) - Pengusaha ekspedisi di Jambi Octo Vianus, yang dihukum terkait kasus penyelundupan barang elektronik mendesak kepolisian di Jambi khususnya Polres Tanjab Timur untuk memburu dan menangkap Chuandry (35) sebagai pemilik barang selundupan yang saat ini masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Kuasa hukum Octo Vianus, Sahala SH dan rekan, di Jambi, Senin mengatakan semestinya kepolisian khususnya Polres Tanjab Timur yang menetapkan DPO menangkap pemilik barang sebenarnya, Chuandry sehingga kasusnya menjadi jelas dan kliennya bukan sebagai korban dalam kasus itu.
Octo bukanlah pemilik barang elektronik yang ditangkap pihak Polres Tanjab Timur beberapa waktu lalu, sehingga dalam kasus ini semestinya pemilik barang yang sebenarnya Chuandry yang sudah ditetapkan sebagai DPO harus bisa ditangkap.
"Kami sudah memberikan data lengkap atas alamat Chuandry yang berada di Jakarta dan berharap kepolisian bisa menangkap secepatnya dan bisa memproses kasus tersebut sehingga klien saya bisa bebas dalam kasus itu," kata Sahala.
Dalam DPO kepolisian, sudah jelas Chuandry dikenakan pasal 104 ayat 1 jo pasal 106 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo pasal 480 jo pasal 56 KUHP.
Sementara itu Okto Vianus melalui kuasa hukumnya Sahala SH telah melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur memvonis kliennya satu bulan 15 hari atas kasus penyelundupan 612 dus barang elektronik yang diamankan Polres setempat beberapa waktu lalu.
Sahala mengatakan pihaknya juga merasa kliennya mendapatkan kriminalisasi dari proses penyidikan di kepolisian karena pemilik barang yang sebenarnya tidak ditangkap dan hanya ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Okto Vianus bukanlah sebagai pemilik barang atau pelaku usaha pedagang barang elektronik tanpa izin atau penyelundupan, seperti yang didakwakan dalam pasal 480 KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, karena dalam persidangan kliennya sebagai ekspedisi yang mengangkut barang sesuai pesanan konsumen.
"Klien saya bukanlah pemilik barang seperti yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tanjung Jabung Timur, dan pemilik barang yang sebenarnya adalah Chuandry yang kini telah ditetapkan sebagai DPO oleh kepolisian," kata Sahala.
Dalam kasus ini terdakwa Okto diminta oleh pemilik barang Chuandry yang berdomilisi di Jakarta untuk menjemput dan mengangkut barang elektronik yang merupakan hasil lelang dari Batam, dan akan dibawa dengan tujuan ke Jakarta melalui Jambi, namun kemudian dalam perjalanan ditangkap polisi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018
Kuasa hukum Octo Vianus, Sahala SH dan rekan, di Jambi, Senin mengatakan semestinya kepolisian khususnya Polres Tanjab Timur yang menetapkan DPO menangkap pemilik barang sebenarnya, Chuandry sehingga kasusnya menjadi jelas dan kliennya bukan sebagai korban dalam kasus itu.
Octo bukanlah pemilik barang elektronik yang ditangkap pihak Polres Tanjab Timur beberapa waktu lalu, sehingga dalam kasus ini semestinya pemilik barang yang sebenarnya Chuandry yang sudah ditetapkan sebagai DPO harus bisa ditangkap.
"Kami sudah memberikan data lengkap atas alamat Chuandry yang berada di Jakarta dan berharap kepolisian bisa menangkap secepatnya dan bisa memproses kasus tersebut sehingga klien saya bisa bebas dalam kasus itu," kata Sahala.
Dalam DPO kepolisian, sudah jelas Chuandry dikenakan pasal 104 ayat 1 jo pasal 106 UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo pasal 480 jo pasal 56 KUHP.
Sementara itu Okto Vianus melalui kuasa hukumnya Sahala SH telah melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur memvonis kliennya satu bulan 15 hari atas kasus penyelundupan 612 dus barang elektronik yang diamankan Polres setempat beberapa waktu lalu.
Sahala mengatakan pihaknya juga merasa kliennya mendapatkan kriminalisasi dari proses penyidikan di kepolisian karena pemilik barang yang sebenarnya tidak ditangkap dan hanya ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Okto Vianus bukanlah sebagai pemilik barang atau pelaku usaha pedagang barang elektronik tanpa izin atau penyelundupan, seperti yang didakwakan dalam pasal 480 KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, karena dalam persidangan kliennya sebagai ekspedisi yang mengangkut barang sesuai pesanan konsumen.
"Klien saya bukanlah pemilik barang seperti yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tanjung Jabung Timur, dan pemilik barang yang sebenarnya adalah Chuandry yang kini telah ditetapkan sebagai DPO oleh kepolisian," kata Sahala.
Dalam kasus ini terdakwa Okto diminta oleh pemilik barang Chuandry yang berdomilisi di Jakarta untuk menjemput dan mengangkut barang elektronik yang merupakan hasil lelang dari Batam, dan akan dibawa dengan tujuan ke Jakarta melalui Jambi, namun kemudian dalam perjalanan ditangkap polisi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018