Jambi, (Antaranews Jambi) - Terdakwa kasus penipuan CPNS jalur honer (K2) Pemkab Sarolangun, M Daud oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider subsider satu bulan penjara.

Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa, menggelar sidang putusan terdakwa kasus penipuan penerimaan CPNS jalur K2 di Pemkab Sarolangun dengan agenda acara pembacaan putusan terdakwa M Daud yang divonis selama satu tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha.

Atas amar putusan majelis hakim yang dibacakan oleh Lucas Sahabat Duha, itu, terdakwa tidak mengajukan banding dan langsung menerima vonis satu tahun tersebut. Wadji SH kuasa hukum terdakwa M Daud mengatakan keputusan tersebut cukup adil.

Dalam fakta persidangan itu terdakwa terbukti menerima uang dari para peserta atau para tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS.

Diketahui, terdakwa diduga menerima hadiah dari 26 orang pada 2013 lalu. Hadiah berupa uang tersebut diberikan peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Sarolangun tahun 2013 dari formasi tenaga honorer kategori II dengan total keseluruhan sebesar Rp 1,335 miliar.

Dalam putusan hakim tersebut, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang  Perubahan Atas Undang Undang Noomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Secara subsidair perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***


 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018