Jambi (ANTARA) - Kejati Jambi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) atau perintah untuk menyelidiki kasus dugaan penggelembungan suara bagi kandidat tertentu pada pemilihan legislatif yang menjerat empat orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
“SPDP kasus keempat anggota PPK itu yaitu Yono Maryono, Mufni Maulid, Abdullah Fikri dan Andi Rahmat kini sudah kami terima dan kasus itu sedan ditangani tim Gakkumdu bersama Polda Jambi,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany, di Jambi Sabtu.
Sebelumnya, keempat ini sudah diperiksa oleh pihak Kepolisian Polda Jambi (Polda). SPDP tersebut bernomor:SPDP/33/RES.1.24/2024/Ditreskrimum dengan tujuan kepada Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
“Iya kita kejaksaan telah menerima SPDP kasus dugaan penggelembungan suara bagi kandidat tertentu oleh PPK di Kabupaten Sarolangun," kata Lexy.
Dalam SPDP itu ke-empat angora PPK itu ini telah melanggar pasal 505 atau 551 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Karena berkasnya baru kita terima dan kita diberikan waktu tiga hari untuk memeriksa berkas ini, telah lengkap atau tidak," jelas Lexy.
Dia juga membeberkan bahwa dalam perkara ini, Kejati Jambi menurunkan puluhan jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum (Gakkumdu) yang ditugaskan untuk menenangkan hukum tindak pidana yang terjadi saat proses Pemilu berlangsung.
Sebelumnya, Penyidik Sentra Gakkumdu telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pergeseran suara pada Pemilu 2024 di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, mengatakan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni ketua dan anggota PPK Kecamatan Sarolangun dan Kecamatan Pauh.
Sejauh ini, belum ada keterangan dari para pelaku atau tersangka apakah mereka disuruh atau mendapat upah dari pergeseran suara tersebut.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pihaknya dari awal berkomitmen untuk menuntaskan penanganan kasus ini.
"Kita berkomitmen bekerja secara profesional," kata Andri.