Jambi (Antaranews Jambi) - Pelaksana Tugas Gubernur Jambi Fachrori Umar mengatakan adanya lubuk larangan (habitat ikan liar) merupakan wujud kearifan budaya yang bertujuan untuk melestarikan alam serta menjaga kelangsungan makhluk hidup di dalamnya.
     
"Secara ekologi dan kearifan budaya, lubuk larangan mencegah kerusakan lingkungan sungai, menjaga alam agar tidak terjadi pencemaran lingkungan, mengurangi kerusakan sungai sehingga ekosistem air beserta ikan-ikan yang ada di lubuk larangan juga akan terus terjaga," katanya di Bungo, Jambi, Jumat.
     
Usai membuka lubuk larangan di Desa Tanah Tumbuh Kecamatan Tepian Napal Kabupaten Bungo itu, Fachrori mengatakan manusia tidak pernah dipisahkan dari alam, adanya lubuk larangan baik disadari atau tidak disadari merupakan wujud kearifan budaya yang bertujuan melestarikan alam.
     
Fachrori menjelaskan, lubuk larangan juga menumbuhkan semangat kekeluargaan, kekuatan gotong-royong yang menciptakan kekompakan masyarakat, menumbuhkan rasa peduli terhadap lingkungan dan bergerak pada pelestarian sungai dan hutan di sekelilingnya. 
     
"Budaya ini menjadi bukti nyata bahwa jika manusia benar-benar menjaga alam, maka alam menjadi sahabat terbaik bagi manusia. Saya sangat berharap budaya ini akan terus didukung oleh berbagai pihak, sehingga dapat terjaga sampai ke generasi mendatang," ujarnya.
     
Bupati Bungo, Mashuri mengatakan Kabupaten Bungo memiliki 139 Lubuk larangan atau terbanyak di Provinsi Jambi dan enam lubuk larangan diantaranya digunakan untuk pelestarian dan restorasi yang dalam jangka waktu tertentu boleh dipanen masyarakat. 
     
"Tetapi kalau lubuk larangan untuk pelestarian tidak boleh diambil sepanjang hayat itu dijadikan tempat penyangga ikan, budidaya ikan dan tempat pelestarian hayati ikan," kata Mashuri.
     
Sementara itu, Kepala Desa Tanah Tumbuh, Jahari mengatakan pelaksanaan dari awal penaburan benih yang pertama desa itu dibantu Dinas Perikanan Kabupaten Bungo kemudian Dinas Provinsi sebanyak 10.000 ekor bibit.
     
"Tujuan pembuatan lubuk larangan ini yaitu menjadi pendapatan dusun kami, tujuan kedua yaitu apabila sudah selesai pada panen raya, hasilnya nanti akan dimusyawarahkan kemana arah uangnya. Sebagai pemerintah dusun kita hanya menerima keputusan musyawarah desa," kata Jahari.***

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018