Kendari, (Antaranews Jambi) - Penyidik Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara sedang merampungkan pemeriksaan dua bintara tersangka kasus pembunuhan korban Muh Faturahman Ismail yang juga anggota kepolisian.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart, di Kendari, Kamis, mengatakan penyidik sudah meminta keterangan belasan orang saksi untuk menguatkan tuduhan terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan nyawa orang hilang.

"Pemeriksaan terus berjalan dengan menghadirkan para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan seseorang meninggal," kata Harry.

Seorang bintara remaja Bripda Muh Fathurahman Ismail (angkatan 42) diduga tewas akibat dianiaya dua orang seniornya Bripda Zulfikar (angkatan 40) dan Bripda Fislan (angkatan 41) di barak Dalmas Polda Sultra pada Senin (3/9) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.

Korban menemui ajal akibat dipukul dengan kepalan tangan pada bagian dada dan perut bawah pusar hingga jatuh tersungkur. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Abunawas menggunakan mobil security barier Ditsamapta Polda Sultra dalam keadaan tidak bernapas dan wajah pucat.

Dokter Rumah Sakit Daerah Abunawas yang memberikan pertolongan pertama dengan cara memompa jantung dan menginfus menyatakan korban meninggal dunia pukul 01.40 WITA. Pada pukul 04.00 WITA, jenazah almarhum dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra.

Visum dan autopsi dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra dr Mauluddin menyebutkan luka memar pada dada sebelah kiri, luka memar pada perut bagian bawah (visum luar), sedangkan autopsi menerangkan bahwa terjadi retak pada tulang rusuk sebelah kiri pada tulang rusuk nomor 7, kemerahan pada pembungkus jantung, kemerahan pada permukaan jantung dan terdapat resapan darah pada otot perut bawah).

Dari visum luar dan autopsi disimpulkan bahwa luka memar dan adanya retak pada tulang rusuk sebelah kiri yang menyebabkan terjadi gangguan jantung akibat trauma tumpul yang keras dan kuat.

Pewarta: Sarjono

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018