Jambi (Antaranews Jambi) - Lelang delapan jabatan pimpinan tinggi pratama setingkat eselon II di lingkup Pemerintahan Provinsi Jambi menyisakan 24 peserta atau tersisa tiga peserta dari setiap pos jabatan yang dilelang.
    
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Husairi di Jambi, Selasa, mengatakan hasil tersebut setelah peserta yang sebelumnya berjumlah 32 mengikuti uji kompetensi hingga tersisa 24 peserta.    
    
"Tiga besar nama dari setiap posisi jabatan yang dilelang itu kita serahkan ke Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi kemudian dilanjutkan ke Kemendagri," katanya.
    
Selanjutnya kata Husairi, pihaknya masih menunggu intruksi dari Plt Gubernur Jambi dan nama-nama peserta lolos tiga besar wajib hadir di ruang Aula Kantor BKD Provinsi Jambi pada, Rabu (26/9) besok.
    
Adapun 24 peserta lolos tiga besar dari delapan posisi jabatan yang dilelang itu yakni pada jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia, ada nama Ahmad E Utama, Akhmad Bastari dan Mahmulsyah Munthe.
    
Selanjutnya pada jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan yakni Ammar Sholahuddin, Masherudin dan Sri Argunaini.
    
Pada jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, yakni Asraf, Jaelani dan Sabri Yanto dan pada jabatan Asisten III Administrasi Umum Sekda Provinsi Jambi yakni Hayat Yahya, John Eka Powa dan Sudirman.
    
Kemudian untuk jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi yakni Martayadi, Muhammad Fauzi dan Zulhifni dan untuk jabatan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Jambi yakni Bambang Karyadi, Donny Iskandar dan Sri Hartati.
    
Sedangkan untuk jabatan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi itu yakni Ahmad Bestari, Ishak dan Muhammad Arief.
    
Sementara untuk Jabatan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi yakni atas nama Hamdan, Muhammad Junaidi dan Puty Oryzawati.
    
Keputusan panitia seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Pemprov Jambi itu bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.***

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018