Malaysia ubah aturan pajak pekerja asing

Rabu, 26 September 2018 8:02 WIB

Putrajaya (Antaranews Jambi) - Pemerintah Malaysia membuat perubahan keputusan bahwa pembayaran pajak pekerja asing atau levy kembali ke struktur lama yakni sepenuhnya ditanggung oleh majikan.

"Pemerintah memutuskan kembali kepada struktur lama pembayaran levy bagi lanjutan permit pekerja asing dibayar majikan sepenuhnya," kata Menteri Keuangan Malaysia, Lim Guan Eng di Putrajaya, Selasa, yang didampingi Menteri Sumber Daya Manusia, M. Kula Segaran dan Gubernur Bank Negara Malaysia, Abu Hassan Alshari Yahaya.

Sebelumnya pemerintah memutuskan 80 persen ditanggung pekerja dan 20 persen ditanggung majikan.

Perubahan keputusan tersebut karena pengaduan golongan pekerja yang menyatakan bahwa mereka tidak mampu membayar levy.

"Dengan kembalinya ke struktur asal, maka levy sebanyak RM10.000 setahun dibayar sepenuhnya oleh majikan. Ini adalah untuk mereka yang memohon lanjutan setelah mereka bekerja di negara ini setelah 10 tahun," katanya.

Bagi waktu sebelum 10 tahun tidak ada masalah untuk membayar RM1.850 setahun.

"Ada pandangan dari pihak pekerja yang mana mereka menyatakan tidak mampu membayarnya. Jadi kita menerima pandangan ini dan semua levy sebanyak RM10.000 setahun kita minta majikan yang membayar," katanya.

Guan Eng mengatakan majikan yang mempunyai pekerja asing yang telah bekerja lebih 10 tahun dan mau menyambung dengan bayaran levy tahunan berjumlah RM10.000 akan dimulai 1 Oktober 2018.

"Kalau mereka tidak mau membayar RM10.000 pekerja bersangkutan boleh pulang ke negara asal terlebih dahulu dan datang semula sebagai pekerja baru, sehingga levy yang perlu dibayar hanya RM1.850," katanya.*

   


Baca juga: Banyak anak WNI tanpa identitas di Malaysia

Baca juga: Pekerja Indonesia yang lebam di Malaysia telah dipulangkan
 

Pewarta: Agus Setiawan

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018

Terkait
Terpopuler