Jambi, (Antaranews Jambi) - Pihak Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi berharap hakim dan jaksa penuntut umum sebagai pihak berwenang yang mengadili kasus itu bisa menghukum dengan hukuman maksimal kepada terdakwa atau pelaku penyelundupan 92 ribu ekor benih lobster yang ditangkap beberapa waktu lalu.

"Saya berharap aparat penegak hukum khususnya yang mengadili kasus penyelundupan benih lobster tersebut dapat menjatuhkan hukuman yang maksimal sehingga bisa membuat efek jera kepada pelaku lainnya," kata Kasubsi Pengawasan dan Pengendalian BKIPM Jambi, Paiman di Jambi, Kamis.

Dengan hukuman maksimal diharapkan pelaku lainnya dapat efek jera, sehingga tidak akan melakukan perbuatan itu lagi.

Untuk beberapa kasus penyelundupan benih lobster ada diantaranya pelaku dihukum maksimal dan ada juga dihukum bebas dan ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera kepada pelaku dan mereka akan terus melakukan aksi tersebut.

Kasus terakhir yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi adalah terdakwa penyeludulan benih lobster sebanyak 92 ribu ekor, kini menjalani proses persidang dan masuk dalam tahap penuntutan.

Terdakwa Afrizal sidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ketua majelis hakim Sri Warni Wati didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Dalam keterangannya, saksi dari kepolisian Zulfahri menjelaskan, terdakwa tertangkap pada Minggu 5 Agustus 2018 diperairan Tanjung Jabung Timur dimana waktu itu, Satuan Polisi Perairan Polda Jambi sedang melaksanakan patroli di wilayah perairan Muara Kuala Lagan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kemudian, saat kami periksa, ternyata dapat 18 kotak plastik warna hitam berisi baby lobster dan saat diperiksa tidak memiliki dokumen resmi sehngga harus ditahan diperiksa untuk pengembangan kasusnya.

Dari keterangan terdakwa diketahui, bahwa terdakwa hanya ditugaskan unguk mengangkut baby lobster atas permintaan Agus kini melarikan diri dan masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO) kepolsiian dan benih lobster tersebut akan dikirim menuju Kuala Lagan.

Dari sana, benih lobster itu akan dibawa ke Singapura dan terdakwa mengaku memperoleh upah sebesar Rp300 ribu dan menyewa kapal pompong yang kemudian, di Kuala Lagan, mereka telah ditunggu seseorang bernama Son juga DPO.

Didapati barang bukti 18 kotak styrofoam berisi benih udang lobster jenis pasir sebanyak 89.460 ekor, dua kotak styreofoam berisi benih udang lobster jenis mutiara sebanyak 3.385 ekor sehingga totalnya mencapai 92.861 ekor benih lobster yang diselamatkan dari aksi penyelundupan.***2***
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018