Jambi,  (Antaranews Jambi) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkiraan kerugian masyarakat akibat kegiatan investasi bodong di Indonesia selama sepuluh tahun terakhir capai Rp105,81 triliun.
 
"Kerugian itu cukup besar sejak 2007 hingga 2017 capai Rp105,81 triliun dan kasus itu sebagian besar sudah naik sampai ke pengadilan diantaranya Pandawa Grup dan beberapa travel umroh," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing di Bogor Sabtu.

OJK mengingatkan lagi untuk  lebih waspada dari bujukan dan tawaran kegiatan investasi yang mengiurkan dengan keuntungan yang besar yang didapat dalam waktu singkat.
 
"Bagi masyarakat langkah dan strategi dan penangganan investasi bodong dengan mengenali '2L' yakni pertama legal dan kedua logis," kata Tongam L Tobing.
 
Sifat dari masyarakat yakni merasa kurang disebut menjadi salah satu faktor utama maraknya masyarakat terpedaya investasi ilegal alias bodong.
 
Menurut dia yang perlu diwaspadai bila  ada penawaran dan penawaran kenali '2L'  tanyakan izin, badan hukum dan izin kegiatan usaha.
 
Kemudian lakukan pengecekan  logis atau rasionalitas program itu dibandingkan  dengan suku bunga rata-rata bank resmi pada kisaran lima hingga enam persen pertahun.
 
Ia juga mengingatkaan untuk tidak  percaya bila  ada yang program  satu persen per hari dan 10 persen per bulan. Masyarakat harus waspada dan tidak  tergiur dengan investasi tinggi.
 
"Saat ini sudah banyak korban masyarakat yang menjadi korban investasi bodong atau ilegal tersebut," kata Tongam saat memberikan pelatihan kepada para jurnalis se-Sumatera bagian selatan (Sumbagsel) di Kota Hujan itu.
 
Kemudian ada tingkat pendidikan masyarakat juga merupakan salah satu faktor. Juga dari tingkat literasi masyarakat yang belum mengenal produk keuangan secara baik.
 
"Tugas kita bersama, sebenarnya untuk meningkatkan literasi masyarakat agar lebih mengenal produk-produk keuangan, sehingga tidak terjebak dengan penawaran investasi bodong atau ilegal," kata Tongam L Tobing.
 
Pelatihan media yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Wilayah 7 Sumbagsel diikuti 56 jurnalis dari Jambi, Palembang, Bengkulu, Bangka Belitung dan Lampung.
 
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018