Jambi (Antaranews Jambi) - Kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan perumahan PNS di Kabupaten Sarolangun, Jambi kembali mengadirkan dan mendegarkan keterangan para saksi di persidangan  yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), F Rozi di hadapan majelis hakim diketuai Edy Pramono menghadirkan enam orang saksi yaitu Ade Lesmana selaku direktur PT Nura Unggul Abadi (NUA), Iskandar, M Syahlan, Ridwan, Idham Khalid dan Syahroni.

Agenda sidang kali ini masih mendengarkan keterangan para saksi untuk terdakwa Ferry Nursanti dan Joko Sulilo dimana saksi pertama adalah Ade Lesmana diminta untuk memberikan keterangan mengenai kesaksiannya.

Ade Lesmana selaku saksi menceritakan kronologi pertama kali dia diberikan proyek pembangunan perumahan PNS Pemkab Sarolangun kepada JPU dan majelis hakim.

"Proyek pembangunan rumah PNS pemkab Sarolangun ini bermula ketika Sekda Sarolangun mencari pengembang untuk proyek ini, setelah di cari-cari dan ditawarkan ke saya sebagai pengembangnya,"kata Ade.

Pembangunan ada tiga tahap, tahap pertama pada 2002, tahap kedua 2004-2005 dan terakhir tahun 2013. Pembangunan ini untuk menyejahterakan PNS, Dari tanah yang sudah disiapkan 70 persen untuk perkantoran dan 30 persen untuk perumahan.

Tanah yang digunakan dalam pembangunan ini tidak boleh mengunakan nama pemkab tetapi harus nama lembaga atau koperasi yang ditunjuk. Pada 19 Mei 2014 yang sudah dibangun sekitar 70-80 persen yang kemudian dihentikan dan tidak tau alasannya dan pembangunannya berhenti hingga sekarang.

Saksi Ade Lesmana juga mengatakan bahwa terdakwa Ferry Nursanti itu mulanya adalah karyawannya, setelah itu karena dia menjadi orang kepercayaannya diberikan jabatan sebagai direktur pada PT NUA sebagai rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Dalam kesaksiannya ini Ade Lesmana mengatakan dengan dijadikannya dia sebagai saksi bisa membawa titik terang dalam perkara kasus ini.

Dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa kasus perumahan PNS Sarolangun itu merupakan pembangunan rumah sebanyak 600 unit sesuai perencanaan namun yang terealisasi hanya 60 unit rumah sehingga menjadi temuan BPK atas dugaan korupsi pada pelepasan hak atas aset milik pemerintah kabupaten berupa tanah luasnya 241.870 meter persegi dengan nilai Rp12,09 miliar.

 

Pewarta: Irzan/Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018