Jambi, Antaranews Jambi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari akan melepas pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. 

"Kita menemukan beberapa pelanggaran pemasangan APK, peserta pemilu yang melakukan pelanggaran telah kita surati, jika tidak di indahkan maka akan kita lepas secara paksa," kata Kepala Divisi Pengawasan dan Hubungan Antara Lembaga Bawaslu Kabupaten Batanghari Iskandar di Muarabulian, Selasa. 

Pelanggaran pemasangan APK tersebut terjadi di beberapa kawasan di daerah itu. Dimana terdapat beberapa oknum caleg memasang spanduk dan bali ho pribadi. Berdasarkan perundang-undangan pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) hal tersebut dilarang. 

Dalam aturannya, pemasangan APK seluruh caleg dari partai peserta pemilu berada di dalam satu spanduk atau baleho. Di dalam spanduk tersebut tertuang visi dan misi calon legislatif. 

Iskandar mengatakan per-tanggal 12 september pihaknya telah menyampaikan terkait aturan APK. Dan pada tanggal 15 september bawaslu telah mengirim surat kepada partai politk peserta pemilu terkait aturan APK tersebut. Sehingga partai politik dihimbau untuk melepas APK yang di pasang oknum caleg dari partai-partai politik yang melanggar aturan. 

"Dalam satu dua hari kedepan kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti KPU, Satpol PP dan bakeuda untuk melakukan pelepasan APK yang melanggar aturan," kata Iskandar. 

Pemasangan APK yang melanggar aturan tersebut terdapat di beberapa kecamatan di daerah itu. Diantaranya di Kecamatan Muarabulian dan Kecamatan Muara Tembesi. 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018