Jambi,  (Antaranews Jambi) - Terpidana kasus  korupsi pengerukan alur pelayaran Sungai Batanghari di Pelabuhan Talang Duku Jambi,  yang juga Direktur Utama PT Lince Romauli Raya, Tonggung Napitupulu,  mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang menghukumnya enam tahun penjara di Lapas Kelas II A Jambi.

Kuasa Hukum, Tonggung Napitupulu, Wajidi di Jambi Selasa mengatakan, PK diajukan kliennya merupakan 'novum' atau bukti baru dari fakta perisidangan para narapidana lainnya seperti Wahyu Asoka yang mengaku kuasa direktur PT Lince Romauli Raya dibuatnya secara sendiri dan terpidana lainnya Gerry menyebutkan uang yang dicairkan dengan surat kuasa tersebut tidak mengalir ke Tonggung Napitupulu.

Dasar temuan baru tersebut yang akan diajukan sebagai PK terpidana Tonggung Napitupulu yang tidak pernah memberikan kuasa kepada Wahyu Asoka dan Gerry untuk mengerjakan proyek tersebut dan pengakuannya kedua terpidana di perisidangan mengaku kuasa itu didapat secara fiktif.

Wajidi juga menegaskan selain dua orang tersebut pengakuan Billy J PIcarima, yang menjabat sebagai Kepala Adpel Jambi juga mengatakan hal yang sama jika tidak ada aliran dana ke Tonggung. Nantinya, pada sidang PK mendatang akan menghadirkan ketiganya sebagai saksi yang menerangkan tidak ada terlibatnya Tongung.

"Kita akan hadirkan mereka nanti dalam berkas juga kita lampirkan pernyataan dan dakwaan ketiganya," kata Wajdi.

Sebelumnya, terpidana Tonggung diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tilikor Jambi, pada Mei 2013.  Namun Jaksa mengajukan kasasi sehingga Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2015 dan memutus kasasi dengan menjatuhkan  hukuman kepada Tonggung Napitupulu selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Selain itu,  MA juga menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5,3 miliar.

Seperti diketahui, dalam kasus proyek pengerukan alur Sungai Batanghari, Kejati Jambi menetapkan tujuh orang tersangka dan saat ini tengah menjalani masa hukuman di lapas klas II AJambi.

Sementara Sutrisno, Manager PT Lince Romauli Raya, Arif Hidayat Direktur PT Hexaguna Karya, Kuasa PT Lince Romauli Raya Geri Iskandar dan Direktur PT Multi Hexaguna Karya, Toha Maryono, baru berhasil ditangkap setelah kabur pasca menjadi tersangka.

Proyek pengerukan Sungai Batanghari senilai Rp 7,781 miliar ini diduga fiktif dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5miliar lebih. Proyek pengerukan alur dangkal tersebut dilakukan di Desa Tebat Patah dan Kecamatan Muarasebo, Muarojambi.

Proyek dikerjakan oleh PT Lince Romauli Raya dengan masa kerja 90 hari, mulai 18 Agustus hingga 16 November 2011. Kemudian masa kerja tersebut diperpanjang selama 25 hari hingga 11 Desember 2011 namun meski sudah diperpanjang hingga masa kontrak habis perkerjaan belum tuntas.***2***


 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018