Jambi, Antaranews Jambi - Warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Batanghari menginginkan dirinya memiliki hak suara pada pemilihan umum tahun 2019 mendatang.

Hal tersebut di utarakan oleh temenggung warga SAD yang bermukim diwilayah sungai terap Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari. Menurut temenggung warga SAD, mereka juga merupakan warga Negara Indonesia yang memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya. 

Warga SAD di daerah itu pada pemilihan umum tahun 2019 mendatang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena terkendala data kependudukan. Karena warga SAD di daerah itu tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sebagai syarat untuk menyalurkan hak suaranya pada pemilihan umum tahun 2019 mendatang. 

Warga SAD tersebut tidak memiliki KTP elektronik karena terbentur oleh beberapa aturan adatnya.  

Temenggung Nyenong satu dari empat temenggung warga SAD yang bermukim di sekitar wilayah Sungai Terap mengatakan, di kelompok mereka terdapat adat istiadat yang tidak boleh di larang dan berbenturan dengan syarat pembuatan KTP elektronik. Dimana kaum wanita atau yang biasa mereka sebut induk dalam kelompoknya tidak boleh di foto, sementara dalam pembuatan KTP elektronik terdapat foto pemilik KTP. 

"Didalam adat kami, kaum wanita tidak boleh di foto, sementara dalam pembuatan KTP harus di foto," kata Temenggung Nyenong. 

Namun tidak semua warga SAD di daerah itu masih berpegang teguh terhadap adat istiadat tersebut. 

Menti, warga SAD yang bermukim di wilayah Sungai Terap tersebut mengatakan, warga SAD yang bermukim di wilayah lainnya ada yang membolehkan kaum wanitanya untuk di foto. Akan tetapi mereka sampai saat ini juga belum memiliki KTP elektronik tersebut. 

Sementara itu, terkait aturan yang mengatakan warga SAD atau Komunitas Anak Terpencil (KAT) harus menetap selama enam bulan baru dapat memiliki KTP elektronik. Menurut warga SAD di daerah itu, mereka telah memenuhi syarat tersebut. 

Hal itu dikarenakan warga SAD yang bermukim di wilayah sungai terap tersebut sudah bermukim diwilayah tersebut sejak tahun 2015 yang lalu. Sehingga tidak ada alasan warga SAD tidak memiliki dokumen kependudukan karena alasan hidup mereka yang berpindah-pindah atau nomaden. 

"Kami memang tinggalnya berpindah-pindah, namun kami berpindah masih dalam satu kawasan," kata Temenggung Nyenong. 

Begitu pula dengan kelompok warga SAD lainnya. Seperti warga SAD yang bermukim di Desa Bungku Kecamatan Bajubang dan warga SAD yang bermukim di Kecamatan Maro Sebo Ulu, mereka telah bertahun-tahun tinggal di sekitar kawasan tersebut. 

Sementara warga SAD yang ada di daerah itu jumlahnya cukup banyak. Untuk warga SAD yang bermukim di wilayah sungai terap yang terdiri dari empat orang temenggung,  jumlah Kepala Keluarganya (KK) mencapai 199 KK. Belum termasuk kelompok-kelompok warga SAD yang bermukim di wilayah lainnya di derah itu. 
 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018