Jambi, Antaranews Jambi - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Batanghari lakukan sosialisasi terkait pengawasan pemilu kepada masyarakat, komunitas dan lembaga pemerintahan. 

"Tujuannya agar masyarakat dan peserta sosialisasi dapat bersama-sama melakukan pengawasan pemilu dan yang lebih penting tidak melakukan pelanggaran pemilu," kata Ketua Bawaslu Batanghari Indra Tritusian di Muarabulian, rabu. 

Sejak awal november hingga saat ini bawaslu daerah itu telah melakukan sosialisasi sebanyak enam kali. Diantaranya dilakukan terhadap tokoh, masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, komunitas-komunitas, lembaga pemerintahan dan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Dilaksanakannya sosialisasi tersebut diharapkan dapat memuwujdkan pemilu damai yang bermartabat. Sesuai dengan selogan bawaslu bersama rakyat awasi pemilu, bersama bawaslu tegakkan keadilan pemilu. 

Pada hari ini, rabu (14/11) bawaslu daerah itu kembali melakukan sosialisasi terhadap ASN dilingkungan pemerintah daerah itu. Sosialisasi yang dilakukan terhadap ASN tersebut lebih menekankan kepada netralitas ASN pada pemilu. 

"Untuk ASN ini lebih spesifik lagi karena banyak aturan yang mengikat mereka terkait politik, diantaranya terkait UU ASN mereka sendiri, kemudian terkait kode etik, surat menpan RB dan UU Bawaslu," kata Indra Tritusian.

Sementara itu, terkait larangan ASN terlibat kampanye dan keberpihakan ASN, Badan kepegawaian pemberdayaan sumber daya manusia daerah (BKPSDMD) Batanghari telah keluarkan surat edaran.


M Rifai Kadir, kepala BKPSDMD Batanghari mengatakan terkait aturan netralitas tersebut pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran yang berkenaan dengan netralitas ASN atau PNS. Sesuai aturan ASN pada PP 11 tahun 2017 dan pp 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.

Sehingga ASN dapat lebih berhati-hati dalam bertindak pada masa kampanye pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden. 

"Untuk sanksinya berpedoman pada PP 53 tahun 2010, ada tiga tingkatan sanksi mulai sanksi sedang hingga berat," kata M Rifai Kadir. 

Namun untuk menerapkan aturan tersebut tentu dilakukan dalam beberapa tahap. Sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan oleh ASN atau PNS. 
 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018