Jambi, Antaranews Jambi – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari sejak Januari hingga November 2018 berhasil mengamankan sekitar 8 meter kubik kayu hasil pembalakan liar  di kawasan Taman Hutan Raya.

“ Delapan meter kubik kayu ilegaloging tersebut hasil dari tangkapan yang dilakukan oleh petugas LH bekerjasama dengan SPORC,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Tahura Dinas Lingkungan Hidup Batanghari Syaiful di Muarabulian, kamis.

Sepanjang tahun 2018, dinas LH daerah itu melakukan pengamanan terhadap hasil ilegaloging sebanyak tiga kali. Satu kali dilakukan bersama SPORC Jambi dan dua kali dilakukan oleh petugas dinas LH. Kayu tangkapan yang berhasil diamankan bersama SPORC tersebut sekitar 2,5 meter kubik kayu hasil pembalakan liar.

Syaiful mengatakan, untuk kayu yang berhasil diamakan bersama petugas SPORC dibawa oleh SPORC ke kantor wilayah. Kayu-kayu tersebut telah di potong dalam bentuk persegi dengan ukuran empat kali enam, enam kali enam dan papan.

Sementara itu, kayu hasil ilegaloging yang berhasil diamankan petugas dinas LH daerah itu berkisar 6,5 meter kubik. Terdiri dari kayu-kayu jenis rimba campuran seperti kayu medang dan kayu batu. Saat ini kayu-kayu tersebut dijadikan sebagai barang bukti dan diamankan di dinas LH daerah itu.

“Terakhir petugas kita berhasil mengamankan sekitar 5 meter kubik kayu illegalogging yang dilakukan dikawasan tahura dalam wilayah Desa Bungku Kecamatan Bajubang,” kata Syaiful.

Namun sangat disayangkan petugas hanya mampu mengamankan barang bukti berupa kayu-kayu hasil ilegaloging. Sementara oknum perambah tidak dapat diamankan karena berhasil kabur dari kejaran petugas.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018