Zumi ingin dinilai sebagai "gentlement" sportif

Kamis, 22 November 2018 16:36 WIB

Jakarta (Antaranews Jambi) - Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli ingin dinilai sebagai seorang "gentlement" yang sportif karena sudah menyampaikan seluruh hal dalam persidangan.

"Saya akan mendapatkan perlakuan sebagai seorang 'gentlement' sportif dan berterus terang dan terutama yang saya selalu panjatkan dalam doa saya adalah 'semoga Allah mengampuni saya'," kata Zumi dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD tahun anggaran 20017 dan 2018.

Ia juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Zumi selesai menjalani pidana pokoknya.

"Kepada keluarga saya, ayahanda saya yang sakit menderita dimensia karena diabetes. Ibunda saya yang selalu memperhatikan dan merawat saya, istri saya Sherrin Tharia yang harus berjuang mengurus anak seorang diri. Saya berharap kalian dapat memaafkan saya karena saya telah mencoreng muka kalian dan mempermalukan kalian, saya salah melangkah," kata Zumi sambil tersedu.

Ia pun menjelaskan bahwa anak sulungnya mengalami trauma secara psikologis karena mendengar pemberitaan mengenai ayahnya di media, sehingga istrinya menjadi lebih kerepotan untuk mengurus dan merawat anak-anak. 

"Selama saya melaksanakan tugas sebagai gubernur Provinsi Jambi, saya selalu berusaha menghindar untuk berinteraksi dengan para kontraktor dan anggota serta pimpinan DPRD Provinsi Jambi, tidak lain niatnya untuk tidak memberikan kesempatan adanya suap menyuap antara pejabat eksekutif dengan pihak-pihak berkepentingan," tambah Zumi.

Namun sayang, kenyataannya berbeda, ia masih tidak mampu menanggulangi tekanan dari para pimpinan DPRD Provinsi Jambi untuk memberikan atau setidaknya menjanjikan untuk mereka agar mendapatkan sesuatu atas tugas yang diemban dalam pengesahan RAPBD. 

"Saat 2016 mereka tetap meminta adanya uang pengesahan RAPBD karena menurut mereka selama mereka menjabat dengan pemerintahan sebelumnya selalu ada uang yang mereka dapatkan dari pihak eksekutif untuk mengesahkan RAPBD Jambi, sedangkan pada 2017 untuk RAPBD tahun 2018, walau saya sudah berusaha menakut-nakuti mereka dengan cerita akan adanya supervisi yang akan dilakukan oleh KPK terhadap jajaran eksekutif di Provinsi Jambi dapat berakibat OTT seperti di Sumatera Utara, tetap juga mereka memaksa meminta uang untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi," jelas Zumi.

Dalam perkara ini, Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 menurut JPU terbukti melakukan dua dakwaan.

Pertama, Zumi Zola bersama-sama dengan bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi Zola, Apif Firmansyah; teman kuliah dan tim sukses Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang; dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp37,478 miliar, 183.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura dan 1 mobil Alphard nomor polisi D 1043 VBM yang telah diterima sejak Februari 2016 sampai November 2017.

Hadiah itu diterima dari para rekanan yaitu Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putro, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, Hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci, Kendry Ariyon alias Akeng, Musa Effendi serta rekanan lainnya.

Dakwaan kedua, terkait pengesahan APBD TA 2017, terdakwa bersama-sama Apif Firmansyah telah memberikan uang kepada pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp12,94 miliar yang terdiri dari:

Selain itu, Zumi juga meminta adanya pembukaan rekening bank yang dibekukan sejak proses penyidikan.

Vonis terhadap Zumi Zola akan dibacakan pada 6 Desember 2018.

Baca juga: Zumi akui penerimaan untuk keluarga langkah salah
Baca juga: KPK: tuntutan Zumi melalui pertimbangan yang cukup
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018

Terkait

KPK periksa Zumi Zola sebagai saksi

Selasa, 1 Agustus 2023 16:00
Terpopuler