Jambi (Antaranews Jambi) - Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Batanghari masih menunggu jadwal seleksi Standar Kompetensi Bidang (SKB) yang ditetapkan panitia seleksi nasional.
"Ditundanya sementara seleksi SKB CPNS dikarenakan formasi penerimaan CPNS belum terpenuhi," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Batanghari, M Ripa'i Kadir di Muarabulian, Senin.
Hingga saat ini, kata Ripa'i, peserta yang dinyatakan dapat mengikuti seleksi SKB baru 25 orang. Jumlah tersebut adalah peserta yang memenuhi ambang batas nilai yang ditetapkan saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sehingga secara otomatis dapat mengikuti seleksi SKB.
Ripa'i mengatakan untuk memenuhi formasi yang saat ini belum terpenuhi, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan Permenpan nomor 61 tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi pegawai negeri sipil dalam seleksi CPNS tahun 2018.
Berdasarkan Permenpan tersebut dibuat mekanisme sistem perangkingan untuk memenuhi formasi peserta calon CPNS yang belum memenuhi standar passing grade, sebagai mana diamanahkan Permenpan No 37 tahun 2018 tentang nilai ambang batas SKD pengadaan CPNS tahun 2018.
"Saat ini kita masih menunggu undangan sinkronisasi data hasil seleksi standar nilai SKD dari Panselnas," kata Ripa'i menambahkan.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018
"Ditundanya sementara seleksi SKB CPNS dikarenakan formasi penerimaan CPNS belum terpenuhi," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Batanghari, M Ripa'i Kadir di Muarabulian, Senin.
Hingga saat ini, kata Ripa'i, peserta yang dinyatakan dapat mengikuti seleksi SKB baru 25 orang. Jumlah tersebut adalah peserta yang memenuhi ambang batas nilai yang ditetapkan saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sehingga secara otomatis dapat mengikuti seleksi SKB.
Ripa'i mengatakan untuk memenuhi formasi yang saat ini belum terpenuhi, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan Permenpan nomor 61 tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi pegawai negeri sipil dalam seleksi CPNS tahun 2018.
Berdasarkan Permenpan tersebut dibuat mekanisme sistem perangkingan untuk memenuhi formasi peserta calon CPNS yang belum memenuhi standar passing grade, sebagai mana diamanahkan Permenpan No 37 tahun 2018 tentang nilai ambang batas SKD pengadaan CPNS tahun 2018.
"Saat ini kita masih menunggu undangan sinkronisasi data hasil seleksi standar nilai SKD dari Panselnas," kata Ripa'i menambahkan.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018