Jaksa tuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara

Senin, 26 November 2018 16:50 WIB

Jakarta (Antaranews Jambi) - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara karena diduga melanggar Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, jaksa Dwiyanti menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Di samping penjara dua tahun, jaksa menuntut agar sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

“(Jaksa meminta agar majelis hakim) menetapkan barang bukti berupa satu flashdisk, satu handphone beserta simcard untuk dirampas dan dimusnahkan,” kata jaksa.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim menonaktifkan surat elektronik (surel) milik Ahmad Dhani melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

“Meminta majelis hakim menetapkan supaya terdakwa Ahmad Dhani membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” tutur jaksa.

Pasca pembacaan tuntutan, majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada 10 Desember dengan agenda pembacaan pleidoi.  

Baca juga: Ahmad Dhani katakan penyitaan akun Instagram tidak di rumah
Baca juga: Sidang tuntutan Ahmad Dhani ditunda
Baca juga: Ahmad Dhani harap Jaksa beri kepastian hukum

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018

Terkait

Ahmad Dhani dipindah ke Surabaya hari ini

Rabu, 6 Februari 2019 11:50

Kejaksaan siap antar dan jemput Ahmad Dhani

Selasa, 5 Februari 2019 21:14

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara

Senin, 28 Januari 2019 17:37

Polisi segera serahkan Ahmad Dhani ke Kejati

Jumat, 4 Januari 2019 15:55

BAP Ahmad Dhani dilimpahkan pekan depan

Rabu, 7 Maret 2018 14:59

Relawan Jokowi laporkan Ahmad Dhani ke polisi

Senin, 7 November 2016 14:27
Terpopuler