Jakarta (ANTARA Jambi) - Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo
melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta
Raya (Polda Metro Jaya) dengan tuduhan telah menghina Presiden Joko
Widodo (Jokowi) saat berorasi dalam aksi 4 November.
"Ahmad Dhani telah melecehkan presiden saat orasi demo 4 November," kata Ketua Umum LRJ Riano Oscha di Jakarta, Senin.
Dalam Laporan Polisi Nomor : LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum
tanggal 7 November 2016, relawan Jokowi melaporkan Ahmad Dhani ke polisi
dengan tuduhan melanggar Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
tentang penghinaan terhadap penguasa.
Menurut ketentuan itu
barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan
menghina penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda.
Riano mengatakan relawan Jokowi menganggap Ahmad Dhani menyampaikan
perkataan yang tidak pantas dan tergolong menghina presiden sebagai
simbol negara saat berorasi dalam aksi damai yang dikoordinir Gerakan
Nasional Pendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).
"Publik dapat menilai ucapan seseorang yang tidak pantas terhadap
kepala negara," ujar Riano, yang saat melapor ke polisi menyerahkan
barang bukti berupa rekaman suara dan audio visual orasi Ahmad Dhani
pada 4 November ke polisi.
Pelapor juga menghadirkan relawan Jokowi yang melihat dan mendengar langsung cercaan Dhani kepada pemimpin negara.
Riano menegaskan bahwa langkah relawan Jokowi melaporkan Ahmad
Dhani ke polisi tidak berhubungan dengan rencana musisi itu mengikuti
pemilihan kepala daerah Bekasi.
Relawan Jokowi laporkan Ahmad Dhani ke polisi
Senin, 7 November 2016 14:27 WIB
......Ahmad Dhani telah melecehkan presiden saat orasi demo 4 November......